DPRD Ponorogo, Bhirawa.
Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024 telah disepakati oleh DPRD dan Pemkab dalam Rapat Paripurna, Rabu (21/08). Raperda tersebut telah melalui pembahasan oleh Pansus P-APBD. Mereka mengeluarkan beberapa rekomendasi, antara lain agar Pemkab melaksanakan kegiatan sesuai skala prioritas dan meminta Pemkab jangan terlalu membebani masyarakat.
“Pansus juga meminta Pemkab agar menganggarkan untuk perawatan PJU dan mengingatkan agar yang disampaikan Ketua TAPD terkait pelaksanaan Perda APBD menjadi komitmen semua pihak,” kata Dwi Agus Prayitno, Jubir Pansus Raperda P-APBD Ponorogo.
Untuk ruang lingkup meliputi seluruh aspek yang berhubungan dengan Perubahan APBD TA 2024. Ini sebagai langkah responsif organisasi daerah dalam menangkap perkembangan aspirasi masyarakat maupun perkembangan lingkungan internal dan eksternal organisasi dalam satu tahun anggaran.
“Penyesuaian di tengah perjalanan tahun anggaran pada dokumen perencanaan tahunan adalah konsekuensi logis. Yang hakikatnya adalah satu kesatuan sistem perencanaan dan kebijakan daerah,” ungkap Dwi Agus.
Terkait pendanaan untuk mencukupi alokasi belanja tersebut adalah penyesuaian proyeksi penerimaan dan pengurangan atau pergeseran antar kelompok dan jenis belanja. Lebih lanjut, Dwi Agus menerangkan, tujuan Raperda P-ABPD adalah untuk menjelaskan kemampuan keuangan daerah dalam menyediakan pendanaan anggaran daerah, baik itu dari PAD, pendapatan transfer, maupun dari lain – lain yang sah.
“Dan menjelaskan perubahan beban – beban Kabupaten Ponorogo dalam TA 2024 yang tertuang dalam kelompok anggaran belanja daerah serta menjelaskan perubahan yang terjadi pada sisi pembiayan daerah,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja keras DPRD Ponorogo sehingga Raperda P-APBD bisa disepakati. “Mengingat Paripurna besok sudah pelantikan, saya juga mengucapkan terima kasih pada semua anggota DPRD periode ini. Mohon maaf jika ada kekurangan,” ujarnya.
Selain Raperda P-APBD Kabupaten Ponorogo, dalam rapat paripurna itu juga menyepakati Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Usai penandatanganan kesepakatan dua raperda itu, Pimpinan dan Anggota DPRD beserta 10 Kepala OPD Ponorogo menandatanganani Pakta Integritas MCP dari KPK RI. [yan.wwn]