Kota Probolinggo, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Rabu (30/7) malam di Ruang Sidang Utama, dengan dua agenda utama: pembacaan saran Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penetapan keputusan pimpinan dewan atas evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap pertanggungjawaban APBD tahun sebelumnya.
Rapat dimulai pukul 20.30 WIB, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib, dan dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo dr H Aminuddin serta Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Turut hadir Sekda drg Ninik Ira Wibawati, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota dewan lainnya.
Agenda pertama rapat paripurna membahas masukan Badan Anggaran terhadap Raperda Perubahan APBD 2025. Penyampaian laporan dilakukan oleh anggota DPRD, Sibro Malisi. Masukan ini menjadi dasar pertimbangan sebelum Raperda diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi lanjutan.
Selanjutnya, rapat juga menetapkan keputusan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Jatim atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Evaluasi tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/466/013/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Probolinggo telah mengirim surat penyesuaian Raperda melalui surat resmi bernomor 900.1.15.1/279/425.001/2025.
Sebelum ditetapkan, rancangan keputusan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Teguh Bagus. Penetapan dilakukan secara resmi melalui penandatanganan oleh pimpinan dewan, menandai berakhirnya proses pembahasan terhadap Raperda hasil evaluasi tersebut.
Usai paripurna, Wali Kota dr Aminuddin menyampaikan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam menjalankan pembangunan. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal 12 program prioritas yang telah dirumuskan bersama wakilnya selama masa jabatan.
Program-program tersebut mencakup jaminan pelayanan kesehatan gratis, penguatan UMKM, peningkatan kesejahteraan para tenaga keagamaan dan kader sosial, pengadaan pupuk untuk petani, hingga penanganan kebersihan lingkungan dan banjir. Termasuk pula program konversi tenaga honorer menjadi PPPK pada 2027, serta upaya penataan aset daerah.
“Pembangunan tidak bisa berjalan sepihak. Diperlukan keterlibatan legislatif, eksekutif, dan seluruh lapisan masyarakat agar program berjalan efektif dan tepat sasaran,” kata Aminuddin dalam keterangannya. [fir.gat]


