26 C
Sidoarjo
Tuesday, December 9, 2025
spot_img

DPRD Kota Kediri Sahkan Tiga Perda Strategis untuk Pembangunan Daerah

DPRD Kota Kediri, Bhirawa
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kediri resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang digelar di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Selasa (9/12).

Ketiga perda tersebut yakni Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Kediri, Perda Perubahan ke-2 atas Perda No.7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perda Bangunan Gedung Kota Kediri.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyampaikan bahwa pengesahan ketiga perda ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat pembangunan daerah menuju kota yang inovatif, modern, dan kompetitif.

“Ekonomi kreatif mendorong inovasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah. Regulasi ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem kreatif yang berkelanjutan dan menjadikan Kota Kediri sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Vinanda.

Terkait Perda Administrasi Kependudukan, ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi dilakukan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan nasional.

“Transformasi digital dalam layanan kependudukan menjadi kebutuhan. Kita memperkuat perlindungan data, memperluas penggunaan identitas kependudukan digital, dan memastikan layanan semakin cepat, mudah, dan akuntabel,” paparnya.

Sementara itu, Perda Bangunan Gedung disebutnya sebagai instrumen untuk menjamin pembangunan kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan fungsi sosial ekonomi masyarakat. Peraturan tersebut juga memperkuat layanan perizinan berbasis digital yang lebih transparan dan efisien.

Berita Terkait :  Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polisi Turut Diperiksa Propam Kelengkapan Surat Kendaraan

Sebelum pengesahan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna tersebut. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Wali Kota.

Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan tiga raperda yang dinilai cukup panjang dan kompleks karena harus melalui sinkronisasi dengan regulasi pusat maupun provinsi.

“Seluruh enam fraksi menyetujui. Pembahasan raperda ini memerlukan sinkronisasi yang cukup intens sehingga menyita banyak waktu dan biaya. Karena itu, saya menegaskan agar perda ini tidak berhenti sebagai retorika, melainkan benar-benar diikuti dengan regulasi turunan, terutama peraturan wali kota,” tegasnya.

Firdaus menambahkan, pengesahan tiga perda tersebut menjadi bukti komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan Kota Kediri yang lebih tertata, inklusif, dan berdaya saing. (van.nov.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru