Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (11/12/25).
DPD RI Jakarta, Bhirawa.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelaksanaan otonomi daerah melalui sinergi yang lebih solid dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), GKR Hemas, dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri yang membahas evaluasi implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Khusus di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (11/12/25).
Dalam sambutannya, GKR Hemas menyampaikan bahwa DPD RI memiliki legitimasi kuat untuk memastikan bahwa aspirasi daerah diperjuangkan dan diakomodasi dalam setiap kebijakan nasional.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan sesuai cita-cita reformasi dan kebutuhan masyarakat di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia,” ujar GKR Hemas.
GKR Hemas juga menyoroti berbagai persoalan krusial yang ditemukan dalam pengawasan DPD RI terkait implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, antara lain belum ditetapkannya regulasi turunan seperti PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan ketidaktegasan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
“Konflik kewenangan lintas sektor, terbatasnya kapasitas kelembagaan dan pengelolaan keuangan daerah serta kurang optimalnya peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) juga bagian dari persoalan krusial yang perlu di benahi, untuk itu kualitas pelayanan publik dan birokrasi daerah yang masih perlu ditingkatkan,” ujarnya
Lebih lanjut GKR Hemas menegaskan, dalam konteks otonomi khusus, diperlukan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya di Aceh, DI Yogyakarta, Papua, termasuk 6 provinsi hasil pemekaran Papua, serta Daerah Khusus Jakarta. Ia menekankan pentingnya penataan kewenangan yang lebih jelas, penyempurnaan mekanisme pengelolaan keuangan otsus dan dana keistimewaan, serta sinergi lintas kementerian dengan dukungan DPD RI.
“Otonomi khusus harus memberi hasil nyata bagi masyarakat. Karena itu, penataan kewenangan dan tata kelola keuangan harus diperkuat dengan melibatkan DPD RI sebagai representasi daerah,” tegasnya.
GKR Hemas juga menekankan perlunya mekanisme kolaboratif antara DPD RI dan Kemendagri, termasuk forum konsultatif secara berkala untuk menindaklanjuti temuan pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan implementasi Perda.
“Kami berharap Kemendagri dan DPD RI dapat membangun pola kerja yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Tujuannya jelas: memperkuat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujar GKR Hemas.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan menyampaikan harapan agar rapat kerja ini menghasilkan keluaran yang optimal dan berpihak kepada kepentingan daerah sebagai wujud komitmen DPD RI sebagai lembaga yang merepresentasikan aspirasi masyarakat.
“Dengan legitimasi konstitusional dan representasi anggota yang berasal dari seluruh Provinsi, DPD RI terus konsisten mendengarkan dinamika dan aspirasi di daerah—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—termasuk dalam evaluasi pelaksanaan otonomi daerah selama lebih dari dua dekade,” jelas Andi Sofyan.
Lebih lanjut Andi Sofyan mengatakan bahwa Komite I DPD RI memandang bahwa meskipun otonomi daerah telah memberikan ruang bagi daerah untuk tumbuh dan berkembang, masih banyak persoalan yang muncul, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun implementasi.
“Selain itu, beberapa kebijakan yang bersifat re-sentralisasi dinilai mempersempit ruang gerak daerah, terutama dalam pengelolaan urusan strategis seperti pertambangan, kehutanan, perumahan, dan kelautan, ” tambahnya. (ira.hel).


