33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPD RI Sesalkan Banyak Rencana Tata Ruang Tak Sejalan Pemanfaatan

Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/7/2025).

Jakarta, Bhirawa
Penataan ruang merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan, berkeadilan dan efisien.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, beberapa ketentuan UU Penataan Ruang mengalami perubahan signifikan.

UU Cipta Kerja mengadopsi dan merubah beberapa ketentuan dalam UU Penataan Ruang dengan tujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan dan integrasi antar sektor.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr Muhdi, dalam Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/7/2025).

Diseminasi BULD DPD RI yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dihadiri Pimpinan Kementerian dan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

Diseminasi membahas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Daerah Terkait Kebijakan Daerah Mengenai Tata Ruang Wilayah.

Komite I DPD RI, kata Dr Muhdi, berpandangan bahwa penataan ruang bukan semata-mata persoalan teknis spasial, tetapi merupakan fondasi strategis dalam mengarahkan arah pembangunan nasional.

Tata ruang yang adil, terencana, dan berpihak pada rakyat adalah prasyarat mutlak untuk menciptakan
pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan menjamin kedaulatan daerah.

Berita Terkait :  UPT PPSPA Kota Batu Disiapkan Jadi Sekolah Rakyat, Kemensos RI Lakukan Kunjungan Monitoring

“Sayangnya, di lapangan kita masih menjumpai berbagai kendala yang serius,” ucapnya.

Ia menyatakan, implementasi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, justru menimbulkan kompleksitas baru.

“Kita menghadapi fakta bahwa banyak rencana tata ruang yang tidak sejalan dengan praktik pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan,” kata Dr Muhdi.

Bukan hanya itu, banyak rencana tata ruang justru kerap menimbulkan konflik kewenangan antara pusat dan daerah. Belum lagi minimnya partisipasi publik dalam proses perencanaan.

Disampaikan, Komite I DPD RI dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya telah mencermati bahwa arah kebijakan tata ruang kita telah mengalami pergeseran.

Dari yang semula berbasis pada prinsip keadilan spasial dan perlindungan lingkungan, kini mengarah
pada pendekatan pragmatis dan pro-investasi.

Sentralisasi kewenangan pasca UU Cipta Kerja ditekankan Komite I DPD telah memperlemah peran daerah dalam menentukan masa depan ruang wilayahnya sendiri.

Hal itu kemudian mengakibatkan potensi ketimpangan antarwilayah, ketidakpastian hukum, dan konflik sosial yang makin meluas.

*
Pembentukan Badan Tata Ruang Nasional

Menyikapi kondisi tersebut, Komite I DPD RI memandang penting untuk melakukan pembenahan kelembagaan yang menyeluruh. Salah satunya dengan mendorong pembentukan Badan Tata Ruang Nasional.

Badan baru ini diharapkan menjadi motor utama dalam menyinergikan kebijakan lintas sektor, mengatasi tumpang tindih regulasi, serta memastikan kehadiran satu peta nasional sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Berita Terkait :  Tertinggi Sepanjang Sejarah, Gubernur Bersyukur Misi Dagang Jatim-NTT Tembus Rp 1,882 Triliun

“Ini bukan soal menambah birokrasi, melainkan soal memperkuat tata kelola pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ucap Dr Muhdi.

Lebih dari itu, lanjutnya, partisipasi publik dalam perencanaan ruang juga harus diperkuat. Penataan ruang tidak boleh menjadi urusan segelintir elite teknokratis.

Masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga kelompok adat, harus diberikan ruang untuk terlibat secara deliberatif dan substansial.

Hanya dengan tata kelola yang inklusif, DPD RI bisa menghadirkan kebijakan tata ruang yang berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.

Menurutnya, DPD RI tidak boleh membiarkan tata ruang menjadi arena tarik-menarik kepentingan jangka pendek. DPD RI harus menegaskan bahwa setiap jengkal tanah di negeri ini harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

DPD RI sebagai representasi daerah, tambah Dr Muhdi, akan terus mengawal agar semangat otonomi, desentralisasi, dan kedaulatan wilayah tetap menjadi roh utama dalam kebijakan tata ruang nasional.

Pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan, di pusat maupun daerah untuk membangun kesadaran kolektif dan komitmen yang kokoh dalam mewujudkan penataan ruang yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

“Kami percaya, keberanian politik kita membenahi sistem dari hulu ke hilir, mulai dari aspek regulasi, kelembagaan, hingga kontrol publik yang transparan (adalah jawabannya),” tutup Dr Muhdi, Senator dari dapil Jawa Tengah itu. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru