Pemetaan dan redistribusi guru berbasis kebutuhan sangat penting. Agar, guru-guru yang berkualitas dapat tersebar secara merata untuk meningkatkan akses dan mutu Madrasah. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) perlu terus meningkatkan layanan pendidikan dan kualitas guru di Madrasah. Agar akses pelayanan dan mutu di Madrasah bisa terus ditingkatkan sebagai bagian dari hak setiap warga negara.
Pendidikan yang layak mencakup fasilitas pendidikan yang memadai, kurikulum yang sesuai, guru yang berkualitas, serta lingkungan belajar yang aman dan mendukung. Selaras dengan amanat regulasi pemerataan pendidikan melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Itu artinya, pemerataan pendidikan harus dimaknai dengan adanya standar nasional mengenai kualitas pendidikan, sarana dan prasara pendidikan yang memadai, dengan ruang lingkup ketersediaan guru, peralatan serta mutu belajar mengajar dan kemampuan siswa disetiap sekolah untuk menjadi yang terbaik. Seirama dengan pencerdasan kehidupan bangsa, yang tertuang dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 sebagai salah satu ide dasar upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat terdidik dan cerdas. Kemudian Pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Melalui regulasi tersebut, sangat jelas bahwa setiap individu berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan relevan termasuk di Madrasah. Pendidikan merata dapat dicapai dengan distribusi sumber daya pendidikan secara adil, penyediaan akses yang setara bagi semua individu dan peningkatan kualitas pendidikan diberbagai wilayah. Selanjutnya, perlu juga dilakukan evaluasi pemetaan dan redistribusi guru agar layanan pendidikan bisa semakin merata dan tanpa diskriminasi, baik karena faktor geografis, status sosial, atau jenis kelamin. Sehingga, dari situ diharapkan agar proses pembelajaran di Madrasah bisa terus meningkat.
Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.