Saat ini, teknologi digital hampir menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat. Fakta tersebut, terlihat dari adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih. Salah satunya adalah hadirnya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Keberadaan AI inipun tidak luput dari sorotan dan perdebatan di tengah-tengah publik. Termasuk perihal hukum status teknologi ini terkualifikasi sebagai subjek atau objek hukum.
Berangkat dari kenyataan itulah, maka sudah semestinya pengaturan AI ini sangat diperlukan karena tanpa kepastian hukum, teknologi yang bermanfaat malah berpotensi merugikan manusia. Maka perlu dipikirkan aturan spesifik tentang AI terkait aspek moral, dan etikanya. Bahkan, optimalisasi pemanfaatan AI perlu dijalankan dengan prinsip komprehensif kolaboratif antara pemerintah, industri, akademisi dan masyarakat. Namun sayang penggunaan AI hingga kini belum mengatur regulasi AI secara khusus. Terbukti, pemerintah Indonesia masih merujuk pada Dokumen Strategi Nasional AI 2020 – 2045 sebagai acuan awal untuk mengembangkan dan memanfaatkan AI. Tepatnya, dari sisi aspek legal AI masih diatur dalam undang- undang Informasi dari Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 ataupun perubahannya UU No. 19 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019.
Secara esensial regulasi tersebut, jika tercermati masih menempatkan AI sebagai “Agen Elektronik” yang didefinisikan sebagai perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Sehingga, dengan begitu segala kewajiban hukum serta pertanggungjawaban hukum agen elektronik melekat pada penyedia perangkat AI. Padahal, terpahami bahwa penggunaan teknologi AI bisa berdampak positif dan negatif.
Karena itu, perlu payung hukum untuk mengaturnya secara spesifik. Agar masyarakat dapat memanfaatkannya dengan positif dan tidak disalahgunakan. Merujuk dari kenyataan itulah, maka idealnya regulasi baru terkait AI ini perlu segera disusun agar mampu mengakomodasi kekhawatiran atas dampak buruk dari AI. Sedangkan dalam proses penyusunan regulasi idealnya pemerintah perlu segera membuat kajian bersama dengan para pemangku kepentingan, sehingga aturan yang dibuat memiliki tujuan jelas, memadai, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Univ. Muhammadiyah Malang