26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Dorong Harmonisasi Program Pensiun melalui PP

Belakangan ini, upaya pemerintah dalam merancang peraturan terkait program pensiun tambahan sebagai sarana peningkatan perlindungan hari tua yang bersifat wajib tengah menjadi perhatian publik. Sejatinya, jika tersimak program pensiun tambahan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Memang jika terperhatikan UU P2SK mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan wajib dengan kriteria tertentu, diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Namun, persoalan pemerintah belum mengeluakan PP terkait program pensiun wajib pekerja.

Oleh sebab itu, agar P2SK bisa diimplementasikan maka PP sebagai aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK meski diterbitkan dulu. Berdasarkan amanat dalam UU P2SK, ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Selebihnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru dalam kapasitasnya sebagai pengawas bisa melakukan program-program pensiun dan melakukan harmonisasi program pensiun seperti yang diamanatkan dalam UU P2SK.

Tepatnya, dalam P2SK pasal 189 butir 3 menyebutkan program pensiun bersifat wajib dan mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun yang saat ini diadministrasikan oleh BPJS TK, TASPEN, dan ASABRI untuk anggota TNI dan Polri. Keduanya menjadi bagian sistem jaminan sosial nasional. Sementara butir 4 pasal yang sama menyatakan selain program JHT dan program jaminan pensiun, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Berita Terkait :  Dorong Pendidikan Perubahan Iklim Masuk dalam Kurikulum

Selebihnya, berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu hanya sekitar 10-15% dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif. Sementara upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum, standar dari International Labour Organization (ILO) alias Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, nilai replacement ratio ideal adalah berkisar 40% penghasilan terakhir pekerja. Dan, program pensiun tambahan diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu yang memiliki tujuan dalam rangka menyelaraskan seluruh program pension. Sehingga dari situ terlihat jelas bahwa pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img