DPRD Jatim, Bhirawa.
DPRD Jawa Timur bersama Pj Gubernur Jawa Timur mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah.
Sembilan Fraksi di DPRD menyatakan setuju dengan sejumlah catatan yang tercantum dalam Pandangan Akhir yang disampaikan dalam Sidang Paripurna, Kamis (21/11/2024).
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono mengatakan APBD Jatim 2025 fokus terhadap mengatasi problem-problem kemasyarakatan.
Seperti persoalan tingginya kemiskinan, perekonomian, kesehatan dan infrastruktur. Termasuk program makan gratis untuk mewujudkan program makan bergizi untuk anak sekolah seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Secara umum (fokus APBD 2025) juga terkait peningkatan pelayanan kesehatan seperti penanganan BPJS dan peningkatan alat kesehatan dan dalam waktu dekat ini akan segera disampaikan ke Pemerintah Pusat,” jelas Blegur usai sidang Paripurna yang dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono beserta Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, Wakil Ketua Deni Wicaksono dan Sri Wahyuni.
Bendahara DPD Partai Golkar ini juga menggaris bawahi kinerja Pemprov Jatim di bidang peningkatan pendapatan. Ia menekankan kepada mitra komisi C untuk meningkatkan nilai aset agar menjadi sumber pendapatan yang baru.
Menurutnya, Komisi C harus berani menggali potensi pendapatan dari sisi aset dan BUMD agar bisa meraih pendapatan yang maksimal. “Kita berharap BUMD Jatim ini seperti BUMD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” pungkas Blegur.
Seperti diketahui, DPRD dan Pemprov Jatim resmi mengesahkan APBD Jatim 2025. Dimana, strukturnya adalah proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp28,448 Triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp16,76, lalu Pendapatan Transfer sebesar Rp11,659 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp28 miliar.
Kemudian untuk Belanja Daerah APBD 2025 dialokasikan sebesar Rp29,658 triliun. Belanja Daerah ini akan dipergunakan untuk Belanja Operasi sebesar Rp22,813 Triliun, kemudian Belanja Modal sebesar Rp1,6 Triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp229,6 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp5 triliun.
Berdasarkan perangkaan antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di atas, maka APBD Tahun Anggaran 2025 diperkirakan defisit sebesar Rp1,533 Triliun yang akan ditutup dengan Pembiayaan Daerah Netto atau Pembiayaan Daerah yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,542 Triliun dikurangi Pembiayaan sebesar Rp9,176 miliar.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Misery Effendi mengatakan, konfigurasi Belanja Daerah Tahun 2025 yang telah disetujui Badan Anggaran memerlukan perhatian lebih lanjut.
Seperti alokasi untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis dimana Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentu harus berkontribusi dalam pembiayaannya. “Programini penting dan Pemprov harus mengalokasikan Belanja Daerah Makan Bergizi Gratis di OPD terkait,” sebut Misery.
Terhadap hal ini Fraksi Partai Demokrat telah mendapatkan pemahaman bahwa komposisi keuangan daerah yang diprediksi defisit tersebut sejatinya tidak mengurangi alokasi anggaran untuk produktivitas masyarakat Jawa Timur. Bahkan pembiayaan tersebut tentu saja tidak boleh mengganggu pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
“Terdapat pula kaitan yang sangat erat antara pemanfaatan dana APBD dengan upaya menstimulus penurunan angka kemiskinan yang tidak boleh terganggu oleh pembiayaan belanja pegawai,” jelas Misery.
Perlu dipahami bahwa Belanja Daerah tersebut tersebar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tatanan organisasi OPD-OPD.
“Fraksi Partai Demokrat mendorong agar alokasi anggaran yang dikelola OPD-OPD digunakan secara optimal untuk pemenuhan kebutuhan rakyat sesuai dengan mandat yang diterima oleh Pemerintah Provinsi termasuk urusan Makan Bergizi Gratis,” terang politisi asal Ponorogo ini.
Bagi Fraksi Partai Demokrat, manajemen keuangan daerah tersebut yang penting jangan sampai mengakibatkan ketidakmaksimalan kinerja OPD-OPD pemerintahan dan yang pasti tidak boleh menyalahi aturan penyusunan APBD.
Penggunaan anggaran ini harus tetap dapat dipertanggung jawabkan secara legal. “Kami menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Misery. (geh*)