Situbondo, Bhirawa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo mengeluarkan peringatan kepada seluruh guru ASN dan PPPK yang ada di bawah lingkungan Dispendikbud untuk disiplin saat masuk hari pertama kerja, Selasa (8/4). Hal itu disampaikan langsung PLT Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo, Dr. Fathor Rakhman, Senin (7/4).
Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo itu menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk kerja tepat waktu setelah libur lebaran 1446 H. “Jika ada yang melanggar akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada ASN. Terutama yang kedapatan bolos,” ulas Fathor.
Fathor Rakhman juga menambahkan pemerintah telah memberikan waktu libur yang cukup panjang, selama 11 hari. Dengan perincian, 3 hari sebelum lebaran dan 8 hari setelah lebaran
“Ya bagi semua ASN, PPPK, calon ASN dan calon PPPK hasil rekrutmen tahun 2024, khususnya yang bekerja di lingkungan sekolah dibawah lembaga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, mulai 8 April 2025 agar masuk kerja dengan tepat waktu,” papar Fathor.
Yang pasti, terang dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, akan menjatuhkan sanksi secara tegas kepada ASN dan PPPK yang kedapatan bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran 1446 H.
“Ya, sanksi bagi ASN dan PPPK yang tidak masuk pada hari pertama akan diberlakukan sesuai ketentuan. Sanksi kepada ASN sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kupas Fathor.
Fathor Rakhman kembali memaparkan kalangan ASN wajib mematuhi seluruh kewajiban dan larangan sesuai dengan Pasal 2 hingga Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut, imbuh Fathor, akan diberi hukuman disiplin berupa hukuman ringan, sedang, atau berat.
“Untuk itu ASN di sekolah-sekolah agar mengindahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut,” pungkas pria yang kini masih menjabat Staf Ahli Bupati itu. [awi.wwn]