28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Dispendikbud Situbondo Siap Terapkan Sekolah Gratis Sesuai Keputusan MK

Tunggu Petunjuk Tehnis Dari Kemendikdasmen RI

Situbondo, Bhirawa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo mulai angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo, Fathor Rahman mengatakan, implementasi kebijakan tersebut memerlukan proses yang matang, terutama dalam hal mekanisme dan kesiapan anggaran.

Fathor Rakhman menegaskan, keputusan MK tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan tanpa kajian mendalam.

“Iya, anggarannya cukup atau tidak. Kalau anggarannya tidak mencukupi, tentu harus ada proses. Tidak bisa serta-merta melaksanakan putusan ini begitu saja,” ujar Fathor kepada Bhirawa, Kamis (19/6).

Mantan Kepala Disparpora Kabupaten Situbondo itu melanjutkan, pemerintah harus melakukan kajian ulang secara menyeluruh mengenai kebijakan sekolah gratis tersebut. Persiapan teknis dan ketersediaan anggaran merupakan hal yang sangat krusial.

“Sekolah itu tetap butuh anggaran. Kalau anggarannya tidak ada, bagaimana proses penyelenggaraannya. Jadi perlu pembahasan lebih lanjut,” tutur mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo itu.

Fathor juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kementerian terkait petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan pertimbangan yang jelas dan matang, baik dari sisi regulasi maupun keuangan.

“Ketentuan dari Kementerian sampai saat ini belum ada. Petunjuk pelaksanaannya juga belum kami terima,” jelas mantan Kabid Sarpras Dispendikbud Kabupaten Situbondo itu.

Berita Terkait :  Efisiensi Anggaran, Pemkab Malang Tetap Beri Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Jatim

Fathor menambahkan, jika sekolah gratis ingin benar-benar diterapkan, maka semua harus dipersiapkan dengan baik, mulai dari anggaran hingga mekanisme pelaksanaan yang jelas.

“Ya untuk sekolah SD dan SMP gratis itu berarti tanpa pungutan biaya. Maka negara harus menanggung semua biayanya. Tapi sampai saat ini, belum ada kesiapan anggaran ataupun petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI,” ungkap Fathor.

Dia juga menyoroti pentingnya peningkatan bantuan operasional dari pemerintah pusat. Selama ini, menurut Fathor, perhatian terhadap pendanaan pendidikan masih minim dan perlu dievaluasi.

“Putusan MK ini tentu membutuhkan peningkatan bantuan operasional. Dana yang diberikan kepada sekolah selama ini masih minim dan perlu ditingkatkan,” urai pria yang kini juga menjabat Staf Ahli Bupati itu.

Dalam pandangan Fathor, pihaknya sangat siap menjalankan ketentuan sesuai arahan dari Kementerian. Namun dia menekankan bahwa pelaksanaan harus melalui kajian yang matang dan transparan, demi kelangsungan lembaga pendidikan. “Kami akan melaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Tetapi semuanya harus dikaji dan dipersiapkan dengan matang terlebih dahulu,” pungkas pria yang berdomisili di Kecamatan Besuki itu. [awi.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru