Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menekankan pentingnya sinergi antar daerah dalam menyukseskan program transmigrasi nasional.
Hal itu ditegaskan dalam Rapat Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) Bidang Ketransmigrasian Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Jatim, Surabaya.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto menyampaikan bahwa program transmigrasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemindahan penduduk. Menurutnya, transmigrasi merupakan instrumen strategis yang menghubungkan kesenjangan, mempersatukan keragaman, sekaligus menghadirkan pemerataan kesejahteraan.
“Kerja sama antar daerah ini menjadi dasar penting untuk memastikan pelaksanaan transmigrasi yang akuntabel, clear, dan clean, sekaligus mencetak transmigran yang mandiri dan berkualitas. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat bisa meningkat, baik bagi transmigran maupun daerah penempatan,” tegas Sigit dalam sambutannya.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen PPKTrans Nomor 98 Tahun 2025, tahun ini Jawa Timur mendapat alokasi 16 Kepala Keluarga (KK) melalui program Trans Karya Nusa (TKN). Mereka akan ditempatkan di tiga daerah: 10 KK di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan), 2 KK di Kabupaten Polewali Mandar (Sulawesi Barat), dan 4 KK di Kabupaten Halmahera Tengah (Maluku Utara).
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Jatim Purwanti Utami menyampaikan bahwa animo masyarakat Jawa Timur untuk transmigrasi masih sangat tinggi. Hingga akhir 2024, jumlah pendaftar mencapai 419 KK.
“Dengan tingginya minat ini, kami berharap ada perhatian lebih dari pemerintah pusat melalui program-program transmigrasi terbaru, agar masyarakat Jawa Timur yang ingin bertransmigrasi tetap bisa terakomodasi,” ujarnya.
Rapat KSAD 2025 diikuti oleh 50 peserta dari unsur pejabat daerah asal dan tujuan transmigrasi, narasumber, serta perwakilan OPD terkait. Selain tatap muka di Surabaya, kegiatan juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Forum ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan kerja sama yang jelas dan terukur antar pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan transmigrasi dapat benar-benar memberi manfaat luas bagi peningkatan kualitas hidup transmigran dan penguatan ekonomi daerah tujuan. [rac.gat]


