24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Dinsos Jatim Gelar FGD Antar OPD, Bakal Bentuk ‘KIP’ PPKS Tak Terdata DTKS

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Dinas Sosial (Dinsos) Jatim melalui Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pembentukan program bantuan Kewirausahaan Inklusif dan Produktif (KIP) bersama beberapa OPD terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Senin (29/7).

FGD yang diadakan di Ruang Rapat Pimpinan Dinsos Jatim ini dihadiri langsung oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim. Ada pula pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jatim, dan bidang-bidang lain di lingkungan Dinsos Jatim.

Plt Kepala Bidang Dayasos Yusmanu SST yang diwakili Ketua Tim Kerja Kewirausahaan Sosial dan Penyuluhan Sosial Kiki Saraswaty SH menjelaskan, Dinsos Jatim sendiri selama ini sudah menjalankan program bantuan kewirausahaan sosial, seperti bantuan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE). Hanya saja sasaran pada petunjuk teknis kedua program tersebut terlalu sempit. Sedangkan, permasalah sosial yang ada di masyarakat terus berkembang.

“Masyarakat yang menerima bantuan tersebut harus masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini adalah salah satu syarat utama di tahun-tahun sebelumnya. Padahal masyarakat yang terdampak permasalahan sosial yang terus berkembang juga banyak yang tidak masuk DTKS. Indikator inilah yang mau kita kembangkan,” jelas Kiki.

Program bantuan KIP atau Kewirausahaan Inklusif dan Produktif diharapkan dapat mengatasi permasalahan sosial yang bisa menyebabkan tingkat kemiskinan di Jatim semakin bertambah. Yakni dengan cara membantu masyarakat untuk meningkatkan pendapatannya secara inklusif, bahkan yang belum terdata DTKS sekalipun.

Berita Terkait :  Poster Roro-Handoyo Bertebaran di Lamongan

Bantuan KIP dijelaskan memiliki empat pengelompokan penerima, di antaranya ‘Putri Jawara’, ‘Keluarga PM Jawara’, ‘Eks PPKS Jawara’, dan ‘PPKS Jawara’. ‘Putri Jawara’ (Perempuan Tangguh Mandiri Jatim Wani Sejahtera), disasarkan pada perempuan rentan ekonomi dengan status menikah, janda, maupun belum menikah, namun mereka menjadi tulang punggung atau membantu perekonomian keluarga.

“Sasaran kita ada 1500 PM dari 15 kabupaten/kota di Jatim dengan besar bantuan masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun. Jadi mereka adalah perempuan dengan usia 18 tahun hingga 57 tahun saat diusulkan dan harus masih produktif,” paparnya.

“Bantuan KIP ini, kecuali untuk PPKS Jawara memang diperuntukkan kepada masyarakat yang memiliki embrio usaha atau berpotensi mempunyai keterampilan di bidang Usaha Ekonomi Produktif, kecuali untuk bidang peternakan dan pertanian. Atau yang memiliki pekerjaan mandiri yang secara rutin untuk menghidupi keluarga, contohnya seperti perempuan yang berprofesi sebagai ojek online,” lanjut Kiki.

Sedangkan, ‘Keluarga PM Jawara’ pada tahun 2025, nanti disasarkan pada 700 PM dari 10 kabupaten/kota di Jatim, dengan masing-masing bantuan Rp 3 juta per tahun. Penerima bantuan ini merupakan kepala keluarga, baik laki-laki maupun perempuan dan berusia 18 tahun hingga 57 tahun.

“Penerima bantuan Keluarga PM Jawara juga bisa saja sudah terdata atau sedang dalam proses pengusulan atau yang akan diusulkan masuk di DTKS. Jadi potensi penyandang permasalahan sosial semua bisa kita sentuh. Karena mereka tidak harus masuk dalam DTKS, tapi pembuktiannya dari usulan Dinsos kabupaten/kota yang tertulis di surat keterangan,” imbuh Kiki.

Berita Terkait :  Pemkab Madiun Adakan Sarasehan Bersama Kelompok Tani dan Petani Milenial

Karena memang ditujukan untuk keluarga, maka persyaratan penerima bantuan tersebut haruslah menikah. Lebih rinci, bantuan ini ditujukan untuk keluarga dengan kriteria miskin dan belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya, keluarga yang mempunyai anak dengan disabilitas berat, keluarga yang memiliki lansia dan anak sekolah, hingga keluarga korban penuntasan hubungan kerja, bencana alam, maupun sosial.

Kriteria-kriteria tersebut, kata Kiki, masih bisa bertambah, sesuai saran atau masukan yang diterima Bidang Dayasos dari bidang lain di lingkungan Dinsos Jatim maupun OPD terkait “Kita menerima saran dari bidang atau OPD untuk menambahkan kriterianya. Agar nanti bisa kita sosialisasikan program ini ke Dinsos kabupaten/kota, yang mana bisa menyentuh lebih banyak lagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS),” ungkapnya.

Sementara, bantuan KIP untuk ‘Eks PPKS Jawara’ dan ‘PPKS Jawara’ difokuskan bagi eks PM maupun PM di Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinsos Jatim. Bantuan KIP ‘Eks PPKS Jawara’ akan diberikan pada 100 PM pada 10 kabupaten/kota di Jatim dan ‘PPKS Jawara’ disasarkan bagi 578 PM. Kedua kelompok ini juga mendapat Rp 3 juta per penerima.[rac.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img