25 C
Sidoarjo
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Dinsos Jatim Bahas Perubahan Perda Disabilitas dan Evaluasi UPT dalam Rapat Strategis

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Sosial (Dinsos) Jatim menggelar ‘Rapat Penyusunan Pohon Kinerja, Perda Disabilitas, dan Evaluasi Kelembagaan pada UPT’ di Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Netra (UPT RSBN) Malang, selama dua hari, Kamis (6/2/2025) hingga Jumat (7/2/2025).

Rapat ini dihadiri oleh 30 Kepala UPT/Balai serta Kepala Bidang di Dinsos Jatim, baik secara luring maupun daring melalui platform konferensi video. Dan salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah penyusunan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas.

Kepala Dinsos Jatim, Dra. Restu Widiani MM menekankan, penyusunan perubahan Perda ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, terutama UPT yang memberi pelayanan bagi penyandang disabilitas.

“Saya yakin Bidang Rehsos (Rehabilitasi Sosial) tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, saya meminta teman-teman di UPT kluster disabilitas untuk bersama-sama mengupas pasal demi pasal agar aturan ini benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Apalagi, Senin nanti saya sudah diundang rapat oleh Komisi E,” ujar Restu.

Lebih lanjut, Novi menjelaskan, terdapat dua Rancangan Perda (Raperda) inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, yaitu Raperda tentang disabilitas serta Raperda tentang perempuan dan anak. Menurutnya, dua isu tersebut tidak dapat dipisahkan dari tugas Dinsos Jatim.

Oleh karena itu, pihaknya akan mendukung penuh penyusunan perubahan kebijakan ini dengan memberikan masukan kepada Komisi E DPRD Jatim.

Berita Terkait :  Kapolda Jatim Berpesan PJU dan Kapolres Baru Maksimalkan Kinerja

Novi bahkan mengusulkan pembentukan forum khusus bagi penyandang disabilitas yang berisikan perwakilan komunitas disabilitas, agar mereka bisa berpartisipasi lebih aktif dalam penyusunan ini.

Selain pembahasan usulan perubahan Perda disabilitas, rapat ini juga mengevaluasi regulasi terkait UPT. Di antaranya penyempurnaan aturan tentang usia sasaran penerima manfaat (PM), penerimaan, dan prosedur operasional.

Novi menyoroti, Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku saat ini perlu diperbarui. Sebab, dalam praktiknya telah banyak kebutuhan kebijakan yang tidak tercantum dalam regulasi lama.

“Kita harus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan saat ini. Misalnya, dulu UPT PSBR (Pelayanan Sosial Bina Remaja) yang menangani anak putus sekolah. Tetapi sekarang fenomena itu sudah berubah. Jadi, aturan harus mengikuti perkembangan zaman agar tidak salah dalam penganggaran dan pertanggungjawaban,” jelas Novi.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehsos Dinsos Jatim, Muchammad Arif Ardiansyah SSTP MSi menjelaskan, regulasi tentang disabilitas sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 sebagai Raperda inisiatif DPRD Jatim.

“Tahun lalu, Rehsos sudah diundang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim untuk membahas Raperda ini. Saat ini, kami telah merangkum 62 poin perubahan dengan 18 pasal yang akan direvisi. Namun, revisi ini tidak mencabut Perda lama, melainkan hanya menyempurnakannya,” ujar Arif.

Arif juga menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, untuk memastikan revisi ini dapat masuk dalam Prolegda 2025.

Berita Terkait :  Paslon Cawali dan Cawawali Madiun Gelar Tasyakuran-Doa Bersama Warga Kanigoro

Dengan adanya penyusunan usulan ini, diharapkan Perda yang dihasilkan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat rentan, terutama penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya. [rac.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru