25 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Dinkes Kabupaten Malang Dorong Pengusaha Makanan Ajukan Sertifikat SLHS

Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo. foto: cahyono/bhirawa.

Kab Malang, Bhirawa.
Pengusaha makanan dan minuman di wilayah Kabupaten Malang masih banyak yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Termasuk sebagian pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga masih ada yang belum memiliki sertifikat SLHS. Sehingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mendorong pengusaha yang memproduksi makanan segera untuk mengurus SLHS, agar makanan yang diproduksi bisa dijamin kualitasnya.

Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo, Selasa (30/12), kepada wartawan menjelaskan, jika SLHS merupakan sertifikat penting untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan yang dikonsumsi masyarakat. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah pelaku usaha memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan kesehatan. Sedangkan syarat untuk SLHS item cukup banyak. Seperti dari pemeriksaan kualitas air, kesehatan lingkungan, kemudian harus juga dilakukan survei langsung tempat usahanya, lokasinya, termasuk penjamah makanan dan yang memasak.

“Seluruh penjamah makanan juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Malang, terang dia, dari 149 SPPG yang mengajukan SLHS, baru 77 sertifikat yang berhasil diterbitkan. Sisanya masih dalam proses atau belum melengkapi persyaratan administrasi dan teknis. Sementara, kendala utama bukan terletak pada proses birokrasi, melainkan pada kesiapan dan komitmen pelaku usaha itu sendiri. Dan dipastikan Dinkes Kabupaten Malang tidak pernah mempersulit izin pengurusan atau penerbitan SLHS, hal itu mungkin semangat mereka yang kurang. Selama ini, Dinkes tidak pernah mempersulit penerbitan sertifikat SLHS.

Berita Terkait :  Komisi B Minta Dishub Surabaya Ubah Sistem dan SDM Parkir TJU

“Kami sudah melakukan penyuluhan hampir setiap hari, kepada penjamah makanan, dan yang sudah kami berikan sudah lebih dari 3 ribu orang. Untuk itu, dirinya terus mendorong kepada pengusaha makanan segera untuk mengurus sertifikat SLHS, utamanya kepada SPPG,” ujar Wiyanto.

Dirinya juga menyampaikan, Dinkes juga melakukan pemeriksaan air yang digunakan untuk mengolah pada masakan sayur. Sehingga para pelaku usaha makanan cukup menyerahkan sampel air ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), yang mana hasilnya bisa diketahui dalam waktu singkat. Sebab, pemeriksaan air itu gampang, tinggal dimasukkan ke Labkesda, tiga hari biasanya sudah keluar hasilnya. Sementara, durasi pengurusan SLHS, lama dan tidaknya, prosesnya bergantung pada kelengkapan persyaratan yang dipenuhi oleh pemohon. Dan jika pemohon SLHS persyaratan ada yang belum terpenuhi, tentunya harus dipenuhi sesuai aturan.

“Persyaratan yang harus dipenuhi, yakni kita lakukan penyuluhan kepada karyawan, tes kesehatan, kemudian kami cek lingkungannya, dapurnya, kebersihan dan sebagainya, dan itu memang butuh waktu. Cepat tidaknya penerbitan SLHS ya memang tergantung persyaratannya diselesaikan atau tidak,” tuturnya.

Wiyanto menegaskan, Dinkes Kabupaten Malang memastikan hingga saat ini belum ada SLHS yang dicabut. Karena kita melakukan pendekatan yang mengedepankan pembinaan dari pada memberikan sanksi. Sebenarnya juga tidak perlu dicabut, karena kalau ada kekurangan itu bisa diperbaiki. Misalnya, kualitas airnya kurang baik, ya diperbaiki airnya, sehingga pada prinsipnya Dinkes melakukan pembinaan kepada pelaku usaha makanan dan minuman. “Oleh karena itu, kami belum pernah mencabut sertifikat SLHS,” tandasnya. (cyn.he).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru