25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Dinilai Lebih Merefleksikan Nilai-nilai Sosial dan Budaya Bangsa

Surabaya, Bhirawa
Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menanggapi perubahan dalam pengaturan tidakan pidana di Indonesia dengan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2023. KUHP terbaru menujukan perubahan model hukum dimana pidana nasional lebih kontektual dengan realitas sosial masyarakat Indonesia, Rabu, (7/1).

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (FH Untag) Surabaya, Dr Yovita Arie Mangesti SH MH mengatakan, sebelumnya negara menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht, dimana berdasarkan paradigma hukum Eropa dan kondisi dinilai kurang merefleksikan nilai sosial, budaya, serta filosofi bangsa Indonesia.

”KUHP lama kental dengan budaya asing ditransplantasikan ke budaya Indonesia, sedangkan KUHP baru mencoba meng-outreach kondisi sosial yang memang hidup di masyarakat kita,” jelasnya.

Yovita mengungkapkan, pembentukan KUHP Nasional perlu diapresiasi sebab menyakutkan partisipasi publik secara luas, konsep UU dibuka untuk didiskusikan berbagai forum, pada kalangan akademisi dan masyarakat sipil.

”Menurut falsafah pembentukannya ini berbeda dengan banyak undang-undang lain karena dari awal membuka ruang partisipasi, setiap bagian dibahas dan didiskusikan secara terbuka,” ucapnya.

Yovita juga menjelaskan, KUHP Nasional bersifat progresif bertujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial yang berkembang di Indonesia, bahkan mengakui terdapat sejumlah isu sosial yang memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.

”Seperti terdapat mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi, dimana pengaturan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sekaligus upaya menyeimbangkan kepentingan individu, masyarakat, dan negara, tapi bukan semata-mata negara ikut campur urusan privat, melainkan bagaimana hukum hidup masyarakat digunakan untuk melindungi ketiga kepentingan ini,” tutur Yovita.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Mudahkan Masyarakat dengan Sederet Inovasi Layanan Publik

Yovita mengatakan, ketentuan kohabitasi dalam KUHP baru merupakan delik aduan, berarti, penuntutan hanya dapat dilakukan oleh pihak tertentu, bisa mengajukan pengaduan ialah suami atau istri yang sah, atau orang tua dan anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan, diluar itu tidak bisa.

Selain itu, Yovita juga menyinggung pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang kembali diatur secara khusus dalam KUHP Nasional, yang mana ketentuan tersebut kerap menjadi polemik sebab dianggap membatasi kebebasan berekspresi, tapi menilai pengaturan tersebut memiliki dasar komparatif. “Presiden dan Wakil Presiden adalah representasi negara, di banyak negara lain kepala negara memang mendapatkan perlindungan khusus yang berbeda dengan warga biasa,” katanya.

Selain itu, Yovita menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin dalam KUHP baru, Demonstrasibukanlah tindak pidana sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.

”Pada pasalnya tidak ada kewajiban izin, ada pemberitahuan kepada apparat, tapi bukan pembatasan, justru bentuk pembolehan agar penyampaian pendapat berjalan tertib,” terangnya.

Yovita menambahkan, pendekatan mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang plural dan beragam, dari situ apakah nilai itu benar-benar diterima masyarakat Indonesia, perbedaan budaya kita dengan budaya lain, KUHP baru mencoba mengakomodasi realitas itu.

”Berharap KUHP Nasional bisa menjadi instrumen hukum pidana yang lebih adil, berimbang, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia di masa kini dan mendatang,” imbuhnya. [ren.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru