29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Dinas PUPR Lakukan Konsultasi Publik Kedua Susun RDTR Perkotaan Tulungagung

Tri Hariadi saat membukan konsultasi publik yang kedua untuk menyusun RDTR wilayah perkotaan Tulungagung, Selasa (30/7).

Tulungagung, Bhirawa.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan konsultasi publik 2 dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Tulungagung. Acara tersebut berlangsung di Hotel Crown Victoria Kota Tulungagung, Selasa (30/7).

Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, saat membuka acara konsultasi publik menyatakan RDTR memerlukan masukan dari publik sebelum dilakukan penyusunannya.

“Konsultasi publik ini agar RDTR yang disusun sesuai dengan saran dan masukan publik,” ujarnya.

Menurut dia, penyusunan RDTR membutuhkan waktu yang relatif lama. Termasuk sudah pula dilakukan konsultasi publik pertama yang dilakukan pada akhir tahun lalu.

“RDTR ini akan selesai pada pertengahan tahun 2025 mendatang. Karena memang tahapannya lumayan lama,” terangnya.

Penyusunan RDTR kawasan perkotaan Tulungagung kali ini merupakan revisi atas Perda Tulungagung No. 10 Tahin 2026 dan sudah disesuaikan dengan regulasi yang terbaru. Yakni Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021.

Tri Hariadi menyebut penyusunan RDTR wilayah perkotaan Tulungagung untuk menjawab tantangan masa depan. Apalagi saat ini di Kota Marmer sedang proses pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung dan semakin berkembang pesatnya jalur lintas selatan (JLS).

“Masyarakat nanti akan tahu kawasan-kawasan mana untuk industri dan atau yang mana untuk daerah pertanian. Ini menjawab tantangan ke depan,” paparnya.

Berita Terkait :  Lelang Jabatan di Pemkab Sampang Sepi Pendaftar

Sementara itu, Kepala PUPR Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, mengakui sementara ini penyusunan RDTR untuk tiga kecamatan wilayah perkotaan Tulungagung. Yakni, Kecamatan Tulungagung, Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Boyolangu.

“Tetapi kami terus berupaya agar semua kecamatan disusun RDTR-nya. Apalagi Tulungagung sudah punya Perda No. 4 Tahun 2023 tentang RTRW yang harus didetailkan lagi per wilayah,” tuturnya.

Dwi Hari membeberkan pula jika penyusunan RDTR menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Utamanya, dalam monitoring center for prevention (MCP) KPK.

“KPK menanyakan terus terkait manajemen keterbukaan tata ruang. Kami disuruh buat roadmap. Sekarang tahun 2024 dan 2025 kami buat satu RDTR terus berlanjut sampai selesai,” paparnya.

Rencananya, jika penyusunan RDTR wilayah perkotaan Tulungagung sudah rampung pada tahun 2025 segera dapat ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah (perkada).

“Namun demikian, setelah konsultasi pubik kedua saat ini, proses selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi subtansi dengan DPRKP dan Cipta Karya Provinsi Jatim dan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Dwi Hari. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img