Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo, jemput bola ke 18 Kecamatan, agar pelaku UMKM di Kabupaten Sidoarjo bisa mengurus dengan gampang untuk bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Punya nomor induk berusaha, saat ini menjadi hal yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, meskipun usaha kecil mikro (UKM),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo, Rudy Setyawan SSTP MSi, Kamis (8/5) kemarin.
Pada tahun 2024 lalu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP merealisasikan sebanyak 1.394 NIB, dari target sebelumnya sebanyak 1.163 NIB.
Dari pelaksanaan jemput bola tersebut, di Kecamatan Wonoayu paling banyak terealisasi. Jumlahnya ada sebanyak 172 NIB.
Menyusul di Kecamatan Sidoarjo ada 153 NIB, Kecamatan Prambon ada 130, Kecamatan Sukodono ada 97, Kecamatan Balongbendo ada 89, Kecamatan Jabon ada 87.
Kemudian di Kecamatan Porong ada 77, Kecamatan Taman ada 77, Kecamatan Candi ada 76, Kecamatan Tanggulangin ada 63, Kecamatan Krian ada 59.
Di Kecamatan Buduran ada 46, Kecanatan Tarik ada 46, Kecamatan Tulangan ada 46, Kecamatan Waru ada 46, Kecamatan Gedangan ada 31 dan Kecamatan Krembung ada 23 NIB.
Pelayanan memfasilitasi untuk mendapatkan NIB kepada masyarakat, menurut Rudy merupakan amanat dari PP nomor 6 tahun 2021 terkait fasilitasi perizinan berusaha.
“Salah satunya kita lakukan dengan cara pelayanan jemput bola langsung ke tengah-tengah masyarakat yang ada di 18 kecamatan,” kata Rudy.
Beda layanan jemput bola Kabupaten Sidoarjo dengan daerah lain, menurut Rudy, layanan yang diberikan di Kabupaten Sidoarjo tidak hanya masalah NIB saja. Tetapi juga layanan lain, yang juga dibutuhkan oleh pelaku UKM.
Maka itu dalam setiap layanan jemput bola, juga diajak serta lembaga terkait. Misalnya dengan Dinas Koperasi usaha Mikro untuk pemasaran, BPJS Ketenagakerjaan untuk hal yang berbasis resiko, Bank Jatim untuk permodalan dan lembaga Halal Center untuk sertifikasi halal.
“Pada tahun ini juga masih kita lakukan fasilitasi jemput bola, per tribulan kita gelar pada 5 kecamatan,” kata Rudy.
Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan saat ini masyarakat Sidoarjo unyuk mengurus izin usaha, tidak perlu harus datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal Kabupaten Sidoarjo.
“Cukup di kantor Kecamatan masyarakat sudah bisa mendapatkan NIB,” kata Bupati Subandi, ketika hadir dalam jemput bola du Kecamatan Tulangan.
Bupati Subandi mengatakan UMKM Sidoarjo perlu memiliki NIB. Sebab banyak manfaatnya. Tidak hanya sekedar sebagai bentuk legalitas usaha, namun juga mempermudah akses pendanaan berusaha. [kus.gat]


