27 C
Sidoarjo
Wednesday, April 8, 2026
spot_img

Dinas Koperasi Kabupaten Bangkalan Sosialisasikan Penertiban Pedagang Pasar

Bangkalan, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan melakukan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan Masjid Agung dan pasar KH Hasyim Asy’ari, Bangkalan, Rabu (8/4).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, menyusul akan berakhirnya masa kontrak para pedagang di area itu. Selain itu, lokasi yang selama ini ditempati pedagang rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung pertemuan oleh pihak Masjid Agung.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Moh Rasuli mengatakan, langkah ini dilakukan agar penataan kawasan bisa berjalan tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang.

”Ini bagian dari pembinaan dan pengawasan kami. Masa kontrak pedagang di kawasan Masjid Agung sudah habis, dan area ini akan digunakan untuk pembangunan gedung pertemuan,” ujar Moh Rasuli.

Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang di tiga pasar, yakni Pasar Ki Lemah Duwur, Pasar Senenan, dan Pasar Bancaran.

”Kami sudah menyediakan tempat relokasi di tiga pasar tersebut. Harapan kami, seluruh pedagang bisa segera menempati lokasi yang telah disiapkan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan,” jelasnya.

Rasuli juga menyampaikan, para pedagang diberi waktu hingga hari Minggu untuk melakukan relokasi secara mandiri. Jika hingga batas waktu tersebut belum dilakukan, maka pemerintah akan mengambil langkah lanjutan.

Berita Terkait :  Tausiyah di Hadapan 12.000 Jamaah Ikatan Haji Muslimat NU Bojonegoro, Khofifah Ajak Tidak Berhenti Mencari Ilmu

”Kami masih menunggu sampai hari Minggu. Jika sampai Senin masih belum ada pergerakan, maka kami akan melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif dan langkah teknis di lapangan,” tegasnya.

Pemerintah berharap proses relokasi ini dapat berjalan lancar dan kondusif, serta para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya di tempat yang telah disediakan. [lis.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!