Situbondo, Bhirawa
Gugatan Amir Mustafa terhadap Bupati Situbondo terkait Surat Keputusan (SK) pembentukan satuan tugas anti premanisme dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Kuasa hukum Bupati Situbondo, Abd Rahman Saleh, mengatakan amar putusan tersebut menegaskan bahwa dalil yang diajukan penggugat tidak memenuhi syarat formil.
“Dalam amar putusan Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY tanggal 4 Maret 2026, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Abd. Rahman Saleh.
Dengan putusan tersebut, Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi di Kabupaten Situbondo dinyatakan tetap sah secara hukum.
Abd Rahman menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa penggugat dalam hal ini Amir Mustafa tidak mempunyai legal standing sebagai penggugat,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang diketuai Siti Maisyarah. Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan bahwa langkah hukum yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Situbondo telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini tentu menjadi kabar baik. Situbondo naik kelas dan semuanya demi kebaikan daerah,” ujar Abd Rahman.
Abd Rahman juga menyampaikan terima kasih kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Situbondo yang telah menyediakan data dan dokumen pendukung selama proses persidangan berlangsung sebagai dukungan pembuktian di hadapan majelis hakim PTUN Surabaya.
“Tim tetap semangat mengawal Bupati dan Wakil Bupati Situbondo agar sisi hukum dalam pola politik pemerintahan tidak salah secara hukum sehingga semuanya sah secara hukum,” pungkas Abd Rahman. [awi.dre]


