26 C
Sidoarjo
Sunday, April 12, 2026
spot_img

Diduga Peras Kepala OPD, KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka


Tulungagung, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.

Penetapan tersangka bersama ajudannya, yakni Dwi Yoga Ambal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4) malam.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara YOG selaku ADC atau ajudan bupati,” ujarnya.

Saat ini Bupati Gatut Sunu dan Dwi Yoga sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan praktik pemerasan oleh Bupati Gatut Sunu ini, menurut Asep Guntur, bermula dari perimntaan pada pejabat yang dilantik sebagai kepala OPD untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Selain juga beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN ini sengaja juga tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat yang menandatangani. Dokumen ini diduga akan digunakan Bupati Gatut Sunu sebagai sarana menekan agar para pejabat itu loyal dan patuh pada perintahnya.

Berita Terkait :  Fokus Perkuat Ekonomi Produktif Jawa Timur, Bank UMKM Jatim Catat Pertumbuhan Laba 36,23 Persen di Tahun 2025

“Kemudian, GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara saudara YOG dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar,” sambungnya.

Asep Guntur menyebut permintaan uang itu dilakukan Bupati Gatut Sunu setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan penetapan tersangka dalam kegiatan OTT KPK di Tulungagung, Sabtu (11/4) malam. (foto/ist)

Bahkan, Bupati Gatut Sunu diduga meminta jatah uang dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.

Termasuk turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” papar Asep Guntur.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Yakni, barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merk Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta.

Ada pun pasal yang disangkakan pada tersangka, adalah pasal 12 huruf e atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait :  Pendam V/Brawijaya, Kolonel Inf Herbeth Andi Amino Sinaga, Peran Media Massa Elemen Strategis Dukung Tugas TNI

Meski sudah menetapkan tersangka dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum membuka segel yang mereka lakukan di sejumlah ruangan di sejumlah kantor di lingkup Pemkab Tulungagung. Segel masih terpasang sampai Minggu (12/4) siang.

Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Ahmad Rifai Sodik, Minggu (12/4), mengakui jika segel yang terpasang di sejumlah ruang di kantornya belum dilepas. “Mungkin besok atau lusa KPK akan melepasnya. Melihat dari kasus sebelumnya, biasanya begitu,” ujarnya.

Ia menyebut penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tidak akan mempengaruhi kinerja pegawai di sana. Semua tetap akan masuk kerja pada Senin (13/4).

“Besok tetap masuk kerja seperti biasa. Soal ada ruangan yang disegel, kami nanti kerja di ruangan lain. Seperti saya kan di Bidang Bina Marga hanya Plt, definitifnya di Bagian Umum Dinas PUPR. Jadi ngantornya di Bagian Umum, dulu” paparnya.

Di Kantor PUPR Kabupaten Tulungagung, KPK menyegel empat ruangan. Yakni, Ruang Kabid SDA, Ruang Kabid Bina Marga, Ruang Bendahara Bidang Bina Marga dan Ruang Kepala Dinas PUPR. Keempat rungan itu berada di lantai dua Kantor Dinas PUPR.

Sejak disegel pada Jumat (10/4) malam, wartawan juga belum bisa melihat ruangan yang disegel itu. Penjaga Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung melarang wartawan untuk naik lantai dua.

Berita Terkait :  Pemprov Jatim Cetak Rekor Dunia Kibarkan Bendera Merah Putih terbanyak di Masjid

Begitu pun di Kantor Sekretariat Setda Kabupaten Tulungagung. Wartawan tidak bisa masuk kantor tersebut karena semua pintu terkunci. Padahal, dikabarkan di Kantor Sekretariat Setda itu sejumlah ruangannya sudah pula dilakukan penyegelan oleh KPK. Seperti ruangan di Kantor Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Bahkan pagar gapura depan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso juga ditutup sejak kejadian OTT KPK. Warga Tulungagung yang biasanya berkunjung ke pendopo setiap hari Minggu untuk melihat kebun binatang mini, kini pun untuk sementara tidak bisa melihatnya.

Menurut salah seorang anggota Satpol PP yang menjaga Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, penutupan sementara rumah dinas Bupati Tulungagung itu dari kunjungan masyarakat merupakan perintah dari atasannya. “Hari ini (Minggu, 12/4), untuk sementara ditutup,” bebernya.

Soal apakah ada ruangan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso juga dilakukan penyegelan oleh KPK, anggota Satpol PP tersebut tidak mengetahuinya. “Maaf, saya tidak tahu,” elaknya. [wed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!