28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Diberhentikan dari Partai, Fathur Rosi Gugat Partai Nasdem

Sampang, Bhirawa.
Fathur Rosi calon terpilih anggota Legislatif Dapil II Periode 2024-2029 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Sampang atas pemberhentian dirinya oleh DPP Partai Nasdem.

Setidaknya ada lima instansi sekaligus yang digugat. Diantaranya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem, Dewan Kehormatan Partai Nasdem Jawa Timur, DPW Nasdem, DPD Nasdem Sampang, Jauhari dan KPU Sampang.

Gugatan tersebut diketahui saat Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang perdana untuk gugatan pemecatan Fathur Rosi dari Partai Nasdem Sampang pada Senin (22/7). Kuasa Hukum Penggugat, Lukman Hakim mengatakan, pada persidangan kemarin sempat terjadi dialektika perihal kualifikasi perkara yang oleh PN Sampang dijadikan sebagai perkara perdata umum.

Yang menjadi dialektika terkait klasifikasi perkara perdata umum. Kuasa Hukum lima tergugat meminta agar perkara tersebut dirubah menjadi kualifikasi perdata khusus. “Disini kami selaku pihak penggugat tidak memberikan tanggapan apapun, karena itu sudah diluar ranah kami,” tuturnya, Selasa (23/7).

Adapun pokok dari gugatan itu mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sampang terkait dipecatnya klien kami dari Partai Nasdem. Hal itu Lukman menilai ada diskriminatif, dan tidak terbuka dalam pemecatan Fathur Rosi. “Pemecatan Fathur Rosi belum ada alasan yang dianggap melanggar dari AD/ART partai Nasdem. Dan sampai hari ini sebab akibat dipecatnya klien kami ini belum diketahui,” imbuhnya.

Berita Terkait :  Siap Siaga, Polresta Probolinggo Kawal Kunjungan Wisatawan Negara Asing

Lebih lanjut Lukman meminta kepada KPU Sampang agar tidak gegabah atas putusan pemecatan tersebut. Jadi, sampai hari ini kami mengaggap saudara Fathur Rosi masih sebagai calon terpilih yang sah berdasarkan keputusan KPU. “Keputusan hakim kami terima sebagai lembaga peradilan yang berwenang untuk menguji suatu perbuatan yang dilakukan oleh partai,” tambahnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Lima Tergugat, Pangeran mengaku mengajukan keberatan terkait dengan klasifikasi perkara. Sebab, gugatan itu adalah keberatan penggugat atas keputusan partai politik. Selain itu para pihak perkara ini adalah internal partai.

Menurut dia, perkara ini patut diklasifikasi menjadi perkara perdata khusus partai politik. Namun ia juga menerima bahwa permohonan tersebut tidak langsung dikabulkan oleh Hakim. Tetapi meski demikian, kami akan mengikuti tahapan. “Sepatutnya ini masuk perdata khusus, karena mekanismenya juga berbeda,” pungkasnya. [lis.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img