30 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

Dianggap Monopoli Pengelolaan Tambak Garam BUMN, Warga Geruduk Kantor PT Garam di Sampang

Sampang, Bhirawa
Warga melakukan aksi unjuk rasa (unras) di Kantor PT Garam Wilayah Sampang Selasa (15/7). Mereka menyoroti pengelolaan lahan milik PT Garam di Kabupaten Sampang yang ditengarai dimonopoli orang-orang tertentu.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang (Ampas) mendatangi kantor PT Garam pukul 11.19. Kehadiran mereka dikawal petugas keamanan dari perusahan pelat merah itu.

Sehingga, massa hanya bisa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Garam yang berlokasi di Kecamatan Pangarenga, Kabupaten Sampang tersebut. Mereka melakukan aksi bakar ban lantaran tidak ditemui oleh pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

Ketua Ampas Moh. Agus Efendi menyatakan, massa menuntut PT Garam untuk sterilisasi ulang pengelolaan tambak. Yakni, dengan mencabut semua izin yang pernah dikeluarkan kepada pihak ketiga.

“Sebab, tambak (milik PT Garam) dikelola oknum dan mafia, itu jelas merugikan masyarakat, khususnya petani garam sendiri,” ujarnya.

Modus yang digunakan dalam monopoli pengelolaan lahan PT Garam beragam. Salah satunya dengan menyewa tambak garam dengan jumlah dan luas yang sangat besar. Tetapi, sewa-menyewa lahan itu diatasnamakan orang terdekat dari oknum tertentu. “Sedangkan yang mengelola tambak sebenarnya adalah oknum itu. Sehingga, kesempatan masyarakat untuk mengelola lahan milik PT Garam menjadi tidak ada,” imbuhnya.

Ada dua orang yang diduga melakukan monopoli pengelolaan tambak garam milik PT Garam. Sehingga, banyak masyarakat Kecamatan Pangarengan yang kini hanya menjadi pekerja, bukan pengelola. “Makanya kami meminta agar lahan itu dikembalikan sepenuhnya untuk dikelola oleh petani. Data yang kami miliki ada 16 ribu hektare yang diduga dimonopoli dua orang,” bebernya.

Berita Terkait :  DPRD Soroti Langkah Strategis Eksekutif Antisipasi Berkurangnya TKD

Pihaknya meminta pengelolaan tambak milik PT Garam dilakukan secara transparan. Sehingga, semua masyarakat bisa mendapat kesempatan yang sama dalam mengelola lahan milik BUMN tersebut. “Kami mengecam keras PT Garam dan kecewa Direktur PT Garam tidak menemui kami. Kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang jauh lebih banyak,” ancamnya.

Manajer Corporate Komunikasi PT Garam Miftahol Arifin tidak mempersoalkan penyampaian aspirasi yang dilakukan massa. Pihaknya justru mengapresiasi terhadap kritik yang disampaikan. Itu sebagai bentuk kontrol sosial terhadap perusahaannya.

Skema pemanfaatan lahan PT Garam sudah berlangsung sangat lama. Namun, pihaknya memastikan pengelolaannya akan dievaluasi sesuai aturan.

‘Kami tidak bisa serta-merta langsung mencabut saat ada dugaan monopoli. Namun, masih memerlukan evaluasi dan monitoring untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Pihaknya tidak tahu secara pasti luas tambak garam yang dikelola masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang. Namun, total keseluruhan lahan PT Garam yang ada di Kota Bahari mencapai 1.200 bidang. “Terkait tudingan adanya monopoli pengelolaan lahan, kami belum tahu secara pasti. Tetapi, penyewaan memang seharusnya ada batasannya,” tukasnya.[lis.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru