Sidoarjo, Bhirawa
Jumlah anggota Satlinmas di Kabupaten Sidoarjo, ada kurang lebih 9.000 an. Namun yang ironis, pihak Desa/Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo ini, sekitar 80% masih tidak membuat SK anggota Satlinmasnya.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Heri Purwanto ST, mengatakan keberadaan anggota Satlinmas yang ada di Desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo selama ini hanya bersifat comotan saja, bila ada keperluan.
“Mereka dipanggil di desa hanya bila ada kebutuhan saja,” komentar Heri, belum lama ini, usai melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota Satlinmas di Kecamatan Sedati menjelang pemilukada serentak 2024 di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala desa/kelurahan banyak yang tidak membuat SK anggota Linmas di tempatnya. Menurut Heri, itu pertanda Kades/Lurah tidak serius akan keberadaan anggota Linmas di tempatnya.
Padahal, keberadaan anggota Satlinmas di desa, diatur dalam Kemendagri nomor 26 tahun 2020. Sesuai Kemendagri 26/2020 tentang Tibum dan Linmas, pasal 9 ayat 2, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan anggota Satlinmas ditetapkan dengan Keputusan.
Pasal 12, ayat 2, Kepala Desa menetapkan anggota Salinmas dengan keputusan Kepala Desa. Pada ayat 3, tujuan adanya keputusan itu, pertama untuk pengorganisasian dan kedua untuk pemberdayaan.
“Pasal 13 ayat 2, kepala Satlinmas di desa adalah Kepala Desa,” kata Heri.
Menurut Heri, apabila desa tidak membuat SK keanggotaan Satlinmas, kesannya keberadaan Satlinmas di desa itu ilegal. Sehingga tentu saja, pihak desa tidak bisa menyusun perencanaan untuk keperluan Satlinmas. Misalnya untuk memenuhi sarana prasarananya dan kesejahteraannya.
“Linmas Kabupaten Sudah menyampaikan agar desa/kelurahan untuk membuat SK keanggotaan Linmas di tempatnya, tetapi tidak ada respon. Kami tahu kalau desa tidak pernah membuat SK keanggotaan Linmas ini , informasi dari Korlap Linmas Kabupaten yang turun ke desa-desa saat melakukan pembinaan,” kata Heri. [kus.dre]