28 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Dekan Fakultas Hukum PTN se Indonesia Sampaikan Keprihatinan

Kota Malang, Bhirawa
Menyikapi situasi nasional belakangan ini, Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKSD FH PTN) se-Indonesia menyampaikan pernyataan sikap empati dan keprihatinan atas situasi sosial hukum yang belakangan ini terjadi di tanah air.

Pernyataan sikap oleh perwakilan 32 universitas se-Indonesia ini dilaksanakan di gedung C Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Rabu (3/9).

Ketua BKSD FHPTN Dahliana Hasan, S.H., M Tax Ph D, menilai berbagai kebijakan yang diambil pemerintah memicu keresahan publik, hingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Kejadian ini sangat luar biasa dan harus disikapi oleh setiap elemen masyarakat.

Dahliana, menyampaikan BKSD FH PTN se-Indonesia menilai saat ini terjadi ketimpangan dalam kebijakan publik yang berujung pada kekecewaan masyarakat.

“Salah satu contoh yang adalah kenaikan tunjangan jabatan anggota DPR di tengah situasi sulit ekonomi dan tingginya angka pengangguran, ini kebijakan yang tidak tepat, dan menyakitkan masyarakat,” tuturnya.

Tak hanya itu, Dekan FH UGM ini menyinggung sistem perpajakan yang belum berpihak kepada masyarakat luas, serta bagaimana dana dari pajak justru banyak digunakan untuk memenuhi kepentingan segelintir elit politik, bukan kesejahteraan masyarakat secara umum.

BKSD menilai bahwa akar dari gejolak sosial saat ini adalah minimnya empati dari pejabat publik terhadap suara rakyat.

Menurutnya, pejabat publik seharusnya berperan sebagai pelayan masyarakat, bukan bertindak represif terhadap aksi damai.

Berita Terkait :  Festival Teraswara, Kolaborasi PT SBI dan Pemkab Tuban Dukung Perwujudan Ekonomi Inklusif

“Pada saat ada aksi damai berlangsung, maka harus didengar. Jangan kemudian melakukan hal-hal yang melanggar hak asasi manusia,”tukasnya.

Ditandaskan dia, Dialog harus dilakukan secara terbuka dan kemudian diaktualisasikan dalam kebijakan dari pemerintah. Keprihatinan dan duka mendalam atas jatuhnya korban dan kerugian yang menyertai aksi massa di berbagai wilayah di Indonesia.

“Pada poin ketiga kami mendesak aparat penegak hukum melakukan perbaikan proses penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan substantif, transparan, dan akuntabel, termasuk dengan mengevaluasi diskresi penangkapan aktivis serta membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran dan keadilan bagi korban,” imbuhnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan apresiasi sivitas akademika dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai serta mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada poin ke-5 Para dekan Fakultas Hukum ini, menyampaikan tuntutan bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum dan ketatanegaraan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk reformasi sistem perpajakan serta pengembalian peran TNI dan Polri sesuai fungsinya masing-masing.

“Kami juga mendesak pejabat publik untuk mengembalikan marwah sebagai pelayan masyarakat serta mengaktualisasikan dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat yang berkeadilan dalam setiap kebijakannya,” ujarnya.

Ada enam poin dalam deklarasi yang disampaikan BKSD FH PTN se-Indonesia. Pertama, dukungan terhadap kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Berita Terkait :  UPT BLK Mojokerto Gelar Pelatihan Gratis untuk Korban PHK

Dahlia menambahkan, selain pernyataan sikap, langkah yang sudah ditempuh adalah pengajuan judicial review terhadap kebijakan akreditasi pendidikan tinggi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

“Ini adalah perjuangan kita bersama untuk terus menerus melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada di negeri Indonesia,”pungkasnya. [mut.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru