25 C
Sidoarjo
Wednesday, April 2, 2025
spot_img

DAU dan DAK Terpangkas, Pemkab Tulungagung Efisiensi Anggaran Rp52,3 M

Tulungagung, Bhirawa.
Pemkab Tulungagung akan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp52,3 miliar. Efisiensi anggaran itu dilakukan setelah Pemkab Tulungagung dipastikan mengalami pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (12/2), mengungkapkan dana transfer dari pemerintah pusat yang terpangkas adalah DAU spesifik dan DAK fisik. “Besarannya mencapai Rp52,3 miliar,” ujarnya.

Sebagai pengganti dana transfer yang terpangkas itu, menurut Galih Nusantoro, akan dilakukan efisiensi di APBD Kabupaten Tulungagung 2025 yang besarannya juga Rp52,3 miliar. “Pemkab Tulungagung melakukan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang telah kami terima,” imbuhnya.

Seperti diketahui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Galih Nusantoro belum bisa memperkirakan seberapa besar masing-masing anggaran di APBD Kabupaten Tulungagung 2025 yang akan diefisiensi. Meski sudah dapat dipastikan anggaran yang akan mengalami efisiensi di antaranya adalah perjalanan dinas, cetak souvenir, sewa kendaraan dan termasuk juga anggaran publikasi.

“Dalam efisiensi kami disuruh menghitung sendiri. Mana-mana yang dipotong 50 persen. Mana yang ada 30 persen. Yang penting proses pelayanan publik tidak terkendala,” paparnya.

Galih Nusantoro menyebut pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat yang sebesar Rp52,3 miliar dinilai cukup besar. Apalagi kekuatan APBD Kabupaten Tulungagung saat ini sekitar Rp3 triliun.

Berita Terkait :  Diduga Ada Pencemaran Udara, Warga Demo PT Cargil Kabupaten Pasuruan

“Hampir separuh dari Rp3 triliun itu untuk biaya pegawai. Praktis kan tinggal satu triliun sekian. Kalau (dipangkas) Rp52 miliar fisik kan besar juga,” terangnya.

Selanjutnya, mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung ini menyatakan efisiensi anggaran juga akan dilakukan di DPRD Tulungagung. Tidak hanya di OPD lingkup Pemkab Tulungagung saja.

“Kalau melihat dari Inpres-nya, anggaran di DPRD tidak termasuk yang dikecualikan. Tetapi nanti perlu ada pembahasan bersama,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan, Gakih Nusantoro menyatakan efisiensi Rp30 miliar yang telah dilakukan Pemkab Tulungagung sebelum terbitnya Inpres Nomor 1 tahun 2025 bukan termasuk akibat dari pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat sebesar Rp52,3 miliar.

“Itu lain lagi. Itu kami mengganti yang hilang saat kami tidak mendapat Rp 30 miliar pada tahun 2024 sehingga defisit. Kami efisiensi mandiri. Setelah itu, turun ini dan pasti Rp52,3 miliar kami tidak dapat,” jelasnya. [wed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru