PN Situbondo, Bhirawa
Kasus hukum yang menjerat Kakek Masir (75), seorang lansia yang didakwa mencuri lima ekor burung cendet, akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara, Rabu (7/1).
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Situbondo setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 bulan. Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Hanif, menyatakan pihaknya menerima putusan ini dan memastikan tidak ada upaya hukum lanjutan, baik banding maupun keberatan.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim. Putusan ini kami terima sepenuhnya dan tidak ada upaya hukum lain,” kata Hanif kepada sejumlah wartawan usai sidang.
Hanif menjelaskan, berdasarkan perhitungan masa tahanan, Kakek Masir telah menjalani hukuman 5 bulan 17 hari. Sehingga diperkirakan akan bebas tiga hari ke depan.
”Jika dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani, Kakek Masir kemungkinan akan bebaskan pada hari Jumat,” ujarnya.
Hanif juga menegaskan, majelis hakim menekankan putusan diambil tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. ”Majelis hakim menyampaikan putusan ini murni atas keyakinan hakim setelah mempelajari perkara secara menyeluruh,” imbuh Hanif.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, RM Indra Adortyo Samkusumo SH MH menyatakan JPU juga menerima putusan majelsi hakim.
”Hakim memutus pidana penjara 5 bulan 20 hari. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019, kami tidak diwajibkan menempuh upaya hukum, sehingga kami menerima putusan ini,” jelas Indra.
Indra menegaskan, pihak Kejaksaan tidak akan mengajukan banding dan akan segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan hakim.
Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa menyebutkan, kasus kakek Masir sempat menyita perhatian publik karena melibatkan seorang Lansia dan dugaan pencurian burung cendet. Hal ini yang memunculkan diskusi luas mengenai rasa keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum. [awi.fen]

