Kota Malang, Bhirawa
Gugatan perwakilan kelompok atau gugatan class action yang dilayangkan warga RW 12 Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dinyatakan sah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang dalam putusan selanya menilai gugatan telah memenuhi syarat formil dan diperintahkan untuk berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
Keputusan ini menjadi titik terang bagi warga dalam upaya mempertahankan tembok pembatas perumahan yang rencananya akan dibongkar Pemkot Malang demi proyek jalan tembus. Dengan ketetapan ini, agenda persidangan akan segera memasuki tahap mediasi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya menghormati putusan sela ini. Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa persidangan sejauh ini belum menyentuh pokok perkara.
””Sidang hari ini agenda penetapan keabsahan gugatan class action. Jadi belum menyangkut materi pokok perkara. Majelis hakim akan menunjuk mediator, dan pada 6 Januari 2026 mendatang kita jadwalkan masuk tahap mediasi,” terang Suparno usai persidangan, Selasa (23/12).
Mengenai status lahan, Suparno bersikukuh bahwa secara administratif lahan itu merupakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang telah diserahkan kepada Pemkot Malang. Namun, terkait insiden penjebolan tembok oleh pihak tak dikenal baru-baru ini, ia menegaskan hal tersebut di luar tindakan resmi pemerintah.
”Kami melalui Satpol PP memang sudah memberikan peringatan hingga tiga kali (SP 3) dan sosialisasi rencana eksekusi. Namun karena saat ini ada upaya hukum, kami sangat menghormati proses hukum itu. Terkait tembok yang sudah dibongkar, kami sampaikan itu bukan dilakukan oleh Pemkot,” tambahnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum warga RW 12, Andi Rachmanto, menilai putusan hakim sebagai langkah positif dalam penegakan hukum bagi warga. Menanggapi adanya perusakan tembok oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat proses hukum berjalan, pihaknya berencana melakukan revisi minor pada gugatan tanpa mengubah substansi.
”Kami menyayangkan adanya tindakan sekelompok orang yang seolah mengangkangi hukum dengan menjebol tembok saat objek tersebut masih dalam sengketa. Revisi gugatan akan kami lakukan terkait dinamika di lapangan,” tegas Andi.
Lebih lanjut, Andi menyebutkan, Majelis Hakim mengupayakan agar Ketua PN Malang bertindak langsung sebagai mediator pada agenda mendatang. Adapun kondisi tembok yang roboh saat ini sengaja dibiarkan oleh warga untuk kepentingan pembuktian di kepolisian.
‘Tembok itu kami biarkan tetap seperti itu karena menjadi objek penyelidikan pihak kepolisian atas laporan yang telah kami buat,” tandasnya. [mut.fen]

