Pemkab Situbondo, Bhirawa.
Satpol PP Pemkab Situbondo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai Kepada Satlinmas, Tomas (tokoh masyarakat) dan Pelaku Usaha di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, selama dua hari, Selasa-Rabu (27-28/8).
Acara tersebut diresmikan Kasatpol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi dengan didampingi Kabid Satlinmas dan Pemadam Kebakaran Agus Sutiyono.
Tampil beberapa pembicara diantaranya, Ketua Komisi 1 DPRD Situbondo, A. Rudi Afianto, Kepala Bappeda Sugiyono dan pejabat Bea Cukai Jember berikut perwakilan Polres, Kodim dan Kejaksaan.
Menurut Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi, kegiatan ini sama dengan kegiatan sebelumnya di Wilayah Situbondo timur yakni sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai kepada Satlinmas, tokoh masyarakat serta pelaku usaha.
“Ya, ini supaya sebanyak 50 peserta memahami dan bisa ikut mencegah peredaran rokok Ilegal. Termasuk dari tomas, pemuda, dari masing masing Desa, juga bisa ikut memberikan edukasi kepada warga lain tentang rokok ilegal,” tandas mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo.
Kata Rudi, hasil dari sosialisasi bisa disebarluaskan ke tempat perkumpulan warga di desa masing-masing bahwa rokok ilegal itu dilarang dan berdampak kepada kesehatan warga.
“Yang pasti ini juga dapat mengurangi pendapatan negara,” ulas mantan Camat Sumbermalang itu.
Dalam kegiatan ini, aku Sopan, pihaknya juga intens menggelar operasi untuk menekan kerugian bagi masyarakat. Biasanya, tambah Sopan, dana itu untuk bantuan BLT, PJU dan realisasi pembangunan serta perawatan di Rumah Sakit (RS) serta banyak sektor lainnya.
“Ya, kegiatan ini sangat efektif, karena para tomas yang ada disekitar rumah, semakin banyak yang ikut menekan peredaran rokok ilegal serta bisa mempercepat dan mensinergikan di 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo. Ya muaranya kegiatan ini murni untuk memberikan antisipasi agar rokok ilegal tidak semakin luas. Selain itu kami tidak hanya diperintahkan untuk penindakan saha tetapi biar Bappeda, Kejaksaan serta Kodim bisa ikut tahu tentang upaya menekan rokok ilegal,” ujar Sopan.
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Situbondo A. Rudi Afianto menimpali, sosialisasi terus dilakukan, karena peraturan itu mengikat dan memaksa.
Artinya, sebut Rudi, warga yang tahu tidak tahu, semua dianggap tahu. Makanya hal ini dikumpulkan dari Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki usaha rokok lebih tahu dan memahami.
“Ditengarai menjual rokok ilegal, dengan alasan tidak tahu aturannya, akan tetap terikat oleh peraturan itu. Maka bersyukurlah karena kita bisa tahu dengan peraturan tentang cukai. Cukai itu dikelola oleh negara dan peredarannya di awasi,” papar Rudi. (awi.dre)


