Tindak kekerasan merupakan suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, bisa berpotensi menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. Terlebih, ekstremisme berbasis kekerasan terjadi di sekolah tentu menjadi ancaman bagi kenyamanan kegiatan dan aktivitas berlajar dan mengajar di sekolah. Kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring).
Upaya untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan khususnya yang terjadi di satuan pendidikan, bisa dirujuk melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, regulasi itu sangat penting dijadikan pijakan.
Melalui pijakan regulasi tersebut, idealnya seluruh satuan lingkungan pendidikan bisa benar-benar menerapkan, sehingga kedepannya tercipta lingkungan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara dam bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi. Dengan demikian peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai warga sekolah dapat mengembangkan segala potensinya. Terlebih, negeri ini dikenal sebagai rumah besar bagi semua anak bangsa yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda baik agama, suku, ras dan antar golongan, sehingga tidak boleh ada salah satu pihak yang mengklaim bahwa Indonesia harus menjadi milik agama tertentu, atau suku tertentu atau ras tertentu ataupun golongan tertentu.
Untuk itu, semua anak bangsa meski terus bersatu termasuk mencegah dan melawan penyebaran paham radikalisme dan terorisme agar tidak berkembang di Indonesia, termasuk di sekolah. Melalui berbagai kegiatan menanamkan jiwa nasionalisme dimulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, hingga sekolah. Dan, untuk melakukan upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan. Sehingga, berbagai upaya pencegahan perlu massif dilakukan secara seksama dengan menjunjung prinsip pembudayaan toleransi dan memberikan kebebasan hak-hak dasar yang dijamin dalam UUD 1945.
Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang