Kota Malang, Bhirawa
Kebijakan pemutakhiran data kemiskinan nasional melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu persoalan serius di tingkat bawah. Di Malang Raya, ratusan ribu warga mendadak kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang berujung pada terhambatnya layanan medis bagi pasien penyakit kronis.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menilai sistem verifikasi data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) sangat carut-marut karena mengabaikan aspek keselamatan nyawa. Banyak pasien gagal ginjal yang hendak menjalani hemodialisis (cuci darah) justru tertahan di loket rumah sakit karena kartu BPJS mereka tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan.
”Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan persoalan kemanusiaan. Tindakan cuci darah tidak bisa ditunda sehari pun karena taruhannya adalah nyawa,” tegas Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, saat memberikan paparan di Malang.
Data yang diperoleh menunjukkan angka penonaktifan yang cukup fantastis di wilayah Malang Raya. Kabupaten Malang menjadi daerah terdampak paling besar dengan 112.140 peserta yang dinonaktifkan. Sementara itu, Kota Malang mencatat 9.920 peserta dan Kota Batu sebanyak 3.974 peserta yang kehilangan jaminan kesehatan pemerintah tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, membenarkan adanya penonaktifan massal tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
”Penonaktifan peserta PBI JK adalah tindak lanjut dari SK Mensos sebagai bagian dari pemutakhiran data kepesertaan secara nasional. Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru agar kuota tetap terjaga,” jelas Hernina, Rabu (11/2).
Menyikapi dampak medis yang muncul, pihak BPJS Kesehatan telah menginstruksikan petugas BPJS SATU! di setiap rumah sakit untuk melakukan pendampingan. Pasien yang dalam kondisi darurat atau membutuhkan layanan berkelanjutan seperti cuci darah dan jantung, diminta segera melakukan reaktivasi.
Meski mendesak, prosedur reaktivasi tetap harus melewati jalur birokrasi yang panjang. Pasien atau keluarga harus mengurus surat keterangan dari fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke pihak desa atau kelurahan untuk mendapatkan keterangan desil, hingga akhirnya diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
Pihak BPJS Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk rajin mengecek status keaktifan kartu melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA di nomor 0811-816-5165 sebelum datang ke fasilitas kesehatan. Hal ini guna menghindari penolakan layanan di loket rumah sakit akibat administrasi yang tidak siap. [mut.fen]

