26 C
Sidoarjo
Thursday, December 11, 2025
spot_img

Butuh Keberanian Fiskal

Marhaen Djumadi
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam kesempatan peneyerahan Rancangan Perubahan Pertama Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada DPRD (9 /12) mengatakan kabupaten yang dipimpinnya butuh keberanian fiskal dalam melakukan pembangunan .

“Nganjuk butuh keberanian fiskal bukan dalam menaikkan tarif, tetapi dalam membangun sistem yang jujur, modern, dan tak mudah ditawar. Dan Perubahan Pertama Perda Pajak Daerah inilah titik berangkatnya.”, ungkap Marhaen.

Keberanian ini, lanjutnya, akan terbukti dengan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diserahkan pada DPRD untuk segera dibahas.

“Nganjuk diberi waktu 15 hari oleh Mendagri untuk menyelesaikan perda ini, jadi kita nanti maraton untuk menetapkan raperda ini menjadi perda.” Pungkasnya, ruang Paripurna yang kali ini dipimpin oleh Endah Sri Murtini, didampingi oleh Tatit Heru Tjahyono dan Ulum Basthomi.

Perubahan ini diklaim Marhaen bukan tentang menaikkan tarif. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai upaya memaksimalkan efektivitas, menegaskan bahwa rakyat tidak akan dibebani pungutan baru.

Namun, pertanyaannya sederhana dan keras: apakah efektivitas yang dijanjikan benar-benar dapat dicapai tanpa menyentuh struktur tarif atau memperbaiki tata kelola di lapangan?

Marhaen menyebut Nganjuk tidak sendirian. Hampir semua daerah merasakan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Namun, di saat banyak pemerintah daerah panik, Nganjuk memilih strategi bertahap: bukan menaikkan tarif, tetapi merapikan regulasi. Sebuah pilihan yang tampak bijak, namun mengandung risiko jika tidak disertai reformasi pengawasan dan digitalisasi wajib pajak.

Berita Terkait :  Berdayakan Tupoksi Bawahan

Mengandalkan “optimasi” tanpa perbaikan sistem ibarat memperbaiki kapal yang bocor hanya dengan menambah ember. PAD mungkin naik sesaat, tetapi potensi kebocoran tetap menganga.

Pemerintah daerah menyebut perubahan Perda ini penting untuk memberikan kepastian investasi, terutama terkait besaran pajak berbasis nilai transaksi. Benar bahwa ekonomi membutuhkan kejelasan. Namun, regulasi yang jelas tidak otomatis menjamin perilaku aparat yang konsisten. Dunia usaha seringkali lebih takut pada inkonsistensi lapangan ketimbang pasal-pasal yang tercetak rapi di lembar negara.

Dengan kata lain, perubahan Perda harus disertai perubahan kultur birokrasi, atau ia hanya akan menjadi ornamen hukum yang tidak mengubah apa pun. [dro.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru