Instruksi Pj W
Kota Batu,Bhirawa.
Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menginstruksikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk selalu melakukan uji kelayakan atau Ramp Check di titik-titik kumpul bus yang ada di destinasi wisata maupun rest area yang ada di kota ini. Hal ini utamanya dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dimana Kota Wisata Batu (KWB) banyak kedatangan bus pariwisata.
“Pemkot Batu bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di obyek wisata untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standart SOP-nya,” ujar Aries AP, Minggu (19/1).
Ia menjelaskan dari hasil ramp check yang telah dilakukan, Polres dan Dishub telah menemukan beberapa kondisi bus yang layak jalan namun dengan catatan. Adapun ada juga temuan bus yang tidak layak jalan sehingga dilakukan penilangan serta nelarang untuk melanjutkan perjalanan.
Aries AP mengajak semua pihak menjadikan kejadian laka maut bus pariwisata sebagai pelajaran penting. Ia meminta semua selalu tertib dan disiplin utamanya dari segi pengecekan kendaraan setiap bepergian hingga kelayakan operasional bagi pemilik perusahaan otobus.
“Semua pasti menginginkan untuk memberikan kenyamanan baik bagi wisatawan maupun masyarakat Kota Batu yang beraktivitas bisa tenang di jalan,” tambah Aries AP.
Diketahui, Polisi telah menetapkan pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS, 30th, warga Bekasi sebagai tersangka dalan laka maut tersebut. Tersangka MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Karena tersangja telah melakukab perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat, dan meninggal dunia. Untuk itu tersangka MAS diancam hukuman penjara selama 12 tahun,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Kapolres Batu.
Ia menambahkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya kelalaian dari pemilik bus naas, dan sekaligus Direktur PT Sakhindra Cemerlang Wisata berinisial RW, 30 th. Karenanya Polisi juga menetapkan RW sebagai tersangka dalam kasus ini.
Untuk RW dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang LLAJ junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP. Dan kepada RW juga diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Langkah tegas Polres Kota Batu ini mendapat dukungan penuh, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. Menurutnya, penting untuk setiap kendaraan yang berlalu lintas di Kota Batu dalam kondisi prima. Karena itu selain pengemudi, pemilik bus selayaknya juga harus mengecek dan memperhatikan kondisi kendaraan yang dimiliki untuk memastikan kondisinya layak digunakan dalam perjalanan.(nas.kt)