25 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

Bupati Tulungagung Tanggapi Nasib 600 Tenaga Honorer Masa Kerja Kurang Dua Tahun

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung untuk kejelasan nasib pegawai honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Apakah mereka bisa tetap bekerja sebagai honorer atau dirumahkan.

“Kami akan koordinasi dulu dengan BKPSDM,” ujar Bupati Gatut Sunu terkait nasib tenaga honorer yang tidak bisa masuk sebagai PPPK Paruh Waktu itu.

Ia mengira masalah honorer di lingkup Pemkab Tulungagung sudah selesai dengan diusulkannya sebanyak 5.433 tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu. “Saya kira (persoalan tenaga honorer) sudah selesai kemarin, tapi ternyata dari teman media katanya masih ada yang kesingsal (tertinggal),” imbuhnya.

Bupati Gatut Sunu menyebut akan berpegang pada aturan regulasi dan putusan KemenpanRB RI dalam kebijakan pengusulan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu. Termasuk bagi tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.

“Kalau memang bisa (sebagai PPPK Paruh Waktu), ke depan dievaluasi dan kami usulkan. Tetapi, kalau secara aturan tidak boleh, kami tidak bisa apa-apa,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, mengakui masih ada sekitar 600 tenaga honorer yang belum bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Mereka merupakan tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.

“Tenaga non ASN yang masa kerjanya belum dua tahun sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya.

Berita Terkait :  Target Lolos Grup dan Promosi ke Liga 3, Bumi Wali FC Siap Berlaga

Ia menyebut sampai saat ini belum ada putusan dari KemenpanRB RI terkait nasib tenaga honorer masa kerja kurang dari dua tahun itu. “Masih menunggu putusan. Dilihat dulu, apakah nanti ada ketentuan lain. Jadi menunggu putusan dari pemerintah pusat,” terangnya.

Menjawab pertanyaan, Soeroto membeberkan saat ini sudah ada sejumlah daerah yang mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dari dua tahun. “Tetapi juga ada lebih banyak daerah yang masih memperkerjakan mereka,” ucapnya. (wed.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru