28 C
Sidoarjo
Sunday, April 5, 2026
spot_img

Bupati Tulungagung Larang Kepala OPD Lakukan Work From Home

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo melarang pejabat eselon II termasuk seluruh kepala OPD melakukan Work From Home (WFH) . Pemkab Tulungagung juga memutuskan mengikuti semua aturan atau kebijakan dari pemerinth pusat,memberlakukan WFH pada setiap hari Jumat.

“Kami ngikut pemerintah pusat sesuai surat edaran,” ujar Bupati Gatut Sunu merespon kebijakan pemerintah pusat terkait WFH yang sudah diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Menurut dia, sebagai kepala daerah, ia akan tegak lurus dengan pemerintah pusat. “jadi ikut pemerintah pusat,” tandasnya lagi.

Penjabat (Pj) Sekda Tulungagung, Soeroto, Minggu (5/4), menjabarkan pemberlakuan WFH sesuai SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dimulai pada Jumat (10/4) depan.

“Sesuai SE Mendagri pemberlakukan WFH yaitu setiap hari Jumat. Karena Jumat kemarin merupakan hari libur, maka untuk WFH akan dimulai pada Jumat (10/4) mendatang,” paparnya.

Soeroto selanjutnya mengungkapkan kebijakan WFH tidak berlaku pada semua ASN. WFH tidak berlaku bagi kepala OPD atau pejabat eselon II dan eselon III di lingkup Pemkab Tulungagung.

“Yang tidak boleh WFH itu adalah pejabat eselon II dan eselon III. Selain juga OPD tertentu yang merupakan OPD pelayanan,” tuturnya.

Sejumlah OPD pelayanan di lingkup Pemkab Tulungagung yang tidak memberlakukan WFH, yakni di antaranya, RSUD, Puskesmas, Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta BUMD. Termasuk sekolah.

Berita Terkait :  Festival Kampung Bangunrejo Surabaya, Ubah Stigma EksLokalisasi

“Semua OPD itu tetap melaksanakan WFO. Tidak WFH,” terangnya.

Ada pun ASN di OPD yang melakukan WFH, menurut Soeroto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung in akan dilakukan secara bergiliran. Artinya, tidak semua ASN dalam satu OPD melakukan WFH di setiap hari Jumat.

“Staf (ASN) di setiap OPD yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergiliran. Setiap hari Jumat ada 50 persen yang WFH dan 50 persen lagi WFO,” pungkasnya. [wed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!