25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Bupati Tulungagung Geram Banyak Kepala OPD Tak Hadir di Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, geram saat membuka acara Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Senin (24/11). Ia berang karena banyak kepala OPD yang diundang tidak hadir dalam acara tersebut.

“Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sangat bermanfaat untuk dilaksanakan, tapi sayangnya ada beberapa (kepala) OPD yang tidak hadir. Kita akan panggil,” tandasnya disela sosialisasi yang berlangsung di Barata Convention Hall Tulungagung itu.

Ia menyebut tidak sepatutnya ada kepala OPD yang tidak hadir di acara sosialisasi yang disebutnya sangat penting. Apalagi, Bupati Gatut Sunu sempat pula relatif lama mengikuti sosialisasi tersebut usai membukanya.

“Kebiasaan ini, kebiasaan jelek kalau terus dilakukan akan mengganggu pemerintahan. Dugaan kami, ini tidak tegak lurus pada pimpinan. Bupati saja kerjanya sampai 24 jam,” paparnya.

Bupati Gatut Sunu mencatat sebanyak delapan kepala OPD yang tidak hadir. Selain juga tercatat tiga camat yang juga absen dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tulungagung itu.

Selanjutnya, orang nomor satu di Tulungagung ini menandaskan jika materi sosialisasi benar-benar dijalankan, dia yakin tidak akan ada masalah hukum. “Jadi, perlu pemahaman yang baik dan benar. Perlu dipedomani bahwa sosialisasi ini sangat penting,” tuturnya.

Berita Terkait :  Pembukaan Silat Festival 2025, Pencak Silat Jadi Sarana Pembinaan dan Pelestarian Budaya

Bahkan Bupati Gatut Sunu menyatakan akan memberi peringatan keras jika pejabat kepala OPD tidak hadir di acara sosialisasi karena membolos. “Kalau sakit saya menerima. Tetapi, kalau bolos, ada peringatan yang keras dan kalau perlu dievaluasi,” ucapnya.

Ia pun berharap kejadian tersebut tidak terulag lagi. Semua kepala OPD harus berbenah dan berdisiplin.

“Jangan seperti dulu lagi. Kita ini ditugasi masyraakat untuk kegiatan yang baik dan benar. Yang sudah epurchasing di medsos masih digitukan, apalagi kita nyantai akan semakin dibully publik,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Tulungagung, Evy Puspitasari, mengungkapkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ditetapkan Presiden sebagai pengganti Perpres Nomor 16 tahun 2018. “Di Perpres yang terbaru aturan kaitan pengadaan langsung, kalau sebelumnya pengadaan langsung konstruksi maksimal Rp 200 juta sekarang bisa Rp 400 juta,” katanya.

Selain itu, menurut dia, di Perpres Nomor 46 Tahun 2025, ada kewajiban untuk melakukan epurchasing untuk kategori barang dan jasa yang sudah tersedia di ekatalog versi 6. Termasuk, pemerintah mewajibkan proses secara elektronik pengadaan barang dan jasa yang nilainya Rp 50 juta.

“Kalau di bawah Rp 50 juta masih boleh dilakukan secara manual. Maksudnya, pembelian langsung dan asal dicatatkan secara elektronik,” pungkasnya. (wed.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru