24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Bupati Sidoarjo Ancam Tuntut Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sidoarjo, Bhirawa.
Bupati Sidoarjo, Subandi, akan menuntut balik atas dugaan pencemaran nama baiknya. Ia akan menempuh jalur hukum, karena apa yang dilaporkan oleh sejumlah pihak, tidak sesuai dengan kenyataan.

Bupati Subandi, Kamis (22/1) kemarin, kepada media di Sidoarjo, membuka cerita lamanya tentang dana kampanye Pilkada saat itu, bersama Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana, untuk keperluan Pilkada Sidoarjo tahun 2024 lalu.

” Semuanya itu berawal dari tentang anggaran Pilkada,” komentarnya.

Bupati Subandi menjelaskan
dana Pilkada dirinya dan Wabup Mimik Idayana, dikelola oleh haji Mulyono, yang selama ini berhubungan dengan RM, suami Wabup Mimik Idayana.

Besaran dana Pilkada itu, prosentasenya Bupati Subandi 50 persen dan Wabup Mimik Idayana 50 persen. Bupati Subandi mengatakan atas sepengetahuan RM, minta agar dana Pilkada dikelola oleh Mulyono .

Ini dikarenakan pada saat itu, RM juga sedang mencalonkan sebagai DPR RI, Mimik Idayana DPRD provinsi, anaknya DPR Kabupaten, dan keponakannya DPR Kabupaten namun tidak jadi. Maka Subandi minta yang mengelolah anggaran agar Mulyono saja.

Bupati Subandi juga menjelaskan pernah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan investasi bodong senilai 28 miliar rupiah.

Kata Subandi, pada tahun 2021 dirinya sudah tidak menjadi direktur. Transfer dana itu kepada dirinya, melalui perusahaannya, PT Jaya Makmur Rafi Mandiri. Dirinya merasa bingung, sebab niatnya untuk dana Pilkada, tetapi malah dilaporkan katanya untuk investasi.

Berita Terkait :  Tekan Indeks Risiko Bencana, BPBD Tuban Adakan Simulasi Penanganan Darurat

Bupati Subandi menjelaskan dengan gamblang siapa saja yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri tersebut. Yakni atas nama RM dan kawan – kawan. Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut Bupati Subandi mengatakan akan menempuh jalur hukum.

” Saya sendiri nanti akan melaporkan balik juga,atas nama saya sebagai bupati, istrinya sudah jadi Wakil Bupati ,kok sekarang mau melaporkan bupati seperti itu, mestinya memberi contoh yang baik, kalau seperti ini, Kabupaten Sidoarjo akan gaduh,” komentarnya.

Sebagaimana yang terjadi saat ini, Dimas Yemahura Alfauruq, kuasa hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, dalam laporan, menyoroti dugaan penggunaan dana untuk kepentingan kampanye.

Perkara dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh pengacara Dimas Yemahura Alfarauq mewakili kliennya, pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dugaan penipuan senilai Rp28 miliar itu menyeret nama Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono, yang note bene anak Bupati Subandi.

Dimas menyebut, perkara itu sudah naik ke tahap Penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026. (kus.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru