Sidoarjo, Bhirawa
ASN di Pemkab Sidoarjo, dibuat geger. Karena mendengar kabar ada 4 mantan Kepala Dinas Perkim Cipta Karya PUPR Kabupaten Sidoarjo, menjadi tersangka kasus korupsi Rusunawa di Desa Tambak sawah Kecamatan Waru.
Bupati Sidoarjo, Subandi, kepada media di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (23/7), mengatakan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) menggantikan sementara posisi dari dua kepala dinas yang masih aktif tersebut dan menjadi tersangka Kejari Sidoarjo tersebut. Yakni Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Perikanan.
“Akan kita isi untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan di Pemkab Sidoarjo,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan rusunawa ini, sebelumnya juga telah menyeret tersangka lain, yakni Kades Tambaksawah Imam Fauzi, Ketua Pengelola Rusunawa Bambang Sumarsono, Ketua Pengurus Unit Pengelola Rusunawa Sentot Subagyo, kemudian tim penyelesaian aset Pemdes Tambaksawah M.Rozikin. Semuanya sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Surabaya yang ada di daerah Juanda Sidoarjo.
Seperti diberitakan, Kejari Sidoarjo menetapkan mereka, setelah seharian diperiksa di Kantor Kejari Sidoarjo. Dari empat mantan Kadis Perkim Cipta Karya PUPR Sidoarjo itu, 2 orang sudah pensiun dan 2 orang masih aktif sebagai ASN.
Diantaranya, Agoes Budi Tjahyono periode 2015- 2017, Sulaksono periode 2007- 2012 dan 2017 – 2021. Keduanya sudah purna tugas. Kemudian Dwijo Prawiro periode 2012- 2014 dan Heri Soesanto periode 2022 sebagai Plt. Keduanya saat ini masih aktif sebagai ASN. Dwijo Prawiro masih menjabat sebagai Kadis Perikanan Sidoarjo, sementara Heri Soesanto sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.
Sulaksono dan Dwijo Prawiro, saat ini sudah menjadi tahanan Kejari Sidoarjo, sementara Agoes Budi dan Heri Soesanto, masih menjadi tahanan kota, karena keduanya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky, mengatakan mantan kepala Dinas Perkim Cipta Karya PUPR Sidoarjo itu, sesuai Tupoksi sebagai pimpinan dianggap lalai, sehingga tidak melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengelolaan rusunnawa di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru. Sehingga berakibat pada kerugian negara mencapai Rp9.7 miliar.
Mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, dalam kasus ini, juga sempat diminta hadir ke Kantor Kejari Sidoarjo, untuk dimintai keterangannya. [kus.kt]


