Sidoarjo, Bhirawa
Inspektorat Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembinaan lebih lanjut khusus kepada desa-desa di Kabupaaten Sidoarjo yang tata kelola keuangan desa tahun 2024 lalu nilainya masih merah. Dari catatan Tim Inpektorat Sidoarjo selama melakukan evaluasi pengelolaan keuangan desa tahun 2024, mulai Januari hingga Mei 2025, sebanyak 95 desa yang nilainya merah atau tidak memadai.
Sebanyak 318 Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo, Senin (24/11) kemarin, diundang Inspektorat Sidoarjo dalam kegiatan Rakorwasdes atau rapat koordinasi pengawasan desa, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadiyanto mengatakan, dari evaluasi tersebut desa yang berwarna hijau atau memadai sebanyak 28 dan desa yang berwarna kuning atau cukup memadai sebanyak 195 desa.
Andjar menjelaskan, indikator yang dipakai dalam evaluasi pengelolaan keuangan desa ini, diantaranya penyusunan rencana kas desa, tata kelola keuangan desa, penyusunan tata kelola keuangan yang tepat waktu, kepatuhan standar belanja dan proses pelaporan Silpa. Juga proses pengadaan barang jasa, pengelolaan aset dan evaluasi kontribusi Bumdes.
”Semua proses keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan dana sisa itu, harus transparan, akuntable, tertib dan partisipatip,” kata Andjar.
Catatan tim penilai dari Inspektorat Sidoarjo, masalah yang banyak ditemui diantaranya seperti dokumen SPJ banyak belum lengkap, tidak taat waktu dalam proses pengadaan barang jasa dan aset desa. Semuanya perlu pembenahan sesuai dengan SOP.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, harapan kami, jumlah desa yang berwarna hijau di Kabupaten Sidoarjo, akan semakin tambah banyak,” komentarnya dalam acara itu.
Sebanyak 10 desa terbaik, dari hasil evaluasi pengelolaan keuangan desa itu, mendapatkan penghargaan dari Bupati Sidoarjo Subandi. Diantarnya Desa Waru beron Kecamatan Balonbendo, Keboananom Kecamatan Gedangan, Modong Kecamatan Tulangan, Wadungasri Kecamatan Waru, Simoketawang, Simoangin-angin Kecamatan Wonoayu, Trompoasri Kecamatan Jabon, Kwangsan Kecamatan Sedati, Bligo Kecamatan Candi dan Sidomojo Kecamatan Krian.
Bupati Sidoarjo, Subandi, meminta evaluasi ini tidak dijadikan acara seremonial saja. Tetapi harus dijadikan pedoman yang sungguh-sungguh dalam menata desa. Sebab di desa banyak ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) adanya dugaan kasus -kasus berbau korupsi.
”Saya minta 95 desa itu agar dibina, agar tidak ada Kades yang berurusan dengan kejaksaan,” katanya.
Pada tahun 2026 mendatang, Bupati Subandi meminta perhatian semua pihak agar semua tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sidoarjo dilakukan dengan baik dan hati-hati.
Sementara itu, Kepala BPKP Jawa Timur, Abul Chair, yang hadir menjadi narasumber memberi pesan kepada 318 kepala desa, apabila mereka ragu terhadap pengelolaan keuangan desa, supaya segera konsultasi kepada Inspektorat, BPKP Jawa Timur dan Kejaksaan.
”Jangan ragu-ragu dan sungkan untuk konsultasi,” pesannya. [kus.fen]


