Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan menata ulang pola pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) badan usaha di Kabupaten Pasuruan.
Penataan itu agar TJSL lebih terukur dan manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh Masyarakat. Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menyatakan koordinasi dengan dunia usaha perlu diperkuat. Supaya, manfaat TJSL bisa dirasakan warga.
“Perusahaan itu harus bergerak sejalan dengan kebutuhan daerah. Makanya, kolaborasi yang konkret itu yang kami dorong,” ujar Mas Rusdi sapaan akrabnya dalam kegiatan Forum business matching yang digelar di Finna Golf and Country Club Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (12/12).
Forum tersebut juga menjadi pintu masuk sosialisasi Perda dan Ranperbup TJSL yang sedang disiapkan. Menurutnya, saat ini banyak perusahaan sudah menjalankan CSR. Hanya saja, belum terhubung dengan target besar daerah seperti penurunan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penguatan ekonomi lokal.
“Business matching menjadi ruang bagi perusahaan untuk memahami prioritas pembangunan sekaligus mekanisme pelaporan yang akan diperketat,” imbuh Mas Rusdi.
Saat ini, Pemkab Pasuruan juga mulai menegaskan aturan main. Sejumlah perusahaan tanpa izin telah ditindak Satpol PP dalam beberapa pekan terakhir.
“Tahun depan itu pengawasan usaha akan lebih ketat. Artinya, bila menjalankan usaha, maka izin harus tuntas dulu. Tentu ini bagian dari penertiban,” jelas Mas Adi.
Pejabat nomer satu di Kabupaten Ini menekankan salah satu prinsip TJSL adalah berdasarkan keuntungan bersih perusahaan.
Ia lebih mengkritik sejumlah perusahaan yang mencatatkan laba besar. Namun, kontribusi CSR-nya justru tidak sebanding.
“Amanat undang-undang sudah jelas, CSR itu dua sampai lima persen dari laba. Jangan sampai keuntungannya puluhan miliar, tapi yang disalurkan hanya seratus paket sembako atau santunan anak yatim,” urai Maa Adi.
Pihaknya kembali mengklarifikasi anggapan bahwa Perda TJSL merupakan upaya pemkab mengkooptasi penyaluran CSR. Tentu, aturan itu justru untuk memastikan hak dan kewajiban perusahaan terang. Sehingga pelaksanaan TJSL juga bisa lebih dipertanggungjawabkan.
“Kami hanya ingin penyaluran TJSL tertib, tepat sasaran, dan bermanfaat. Kami tidak mengambil alih,” imbuh Mas Manan. Mas Rusdi mencontohkan bantuan ambulans dari PT Tirta Fresindo Jaya. Meski berniat baik, ambulans tersebut tidak bisa dimanfaatkan optimal karena desa tidak memiliki anggaran untuk sopir maupun biaya operasional.
“Misalnya, seperti itu yang ingin kami perbaiki,” kata Mas Adi. Dari penataan TJSL, Pemkab Pasuruan hanya ingin memastikan seluruh kontribusi perusahaan yang jumlahnya lebih dari 2.000 di Kabupaten Pasuruan terarah dan tidak tumpang tindih.
Untuk potensi CSR Pasuruan sangat besar, namun selama ini belum seluruhnya termanfaatkan.
“Pembangunan lebih cepat, dan manfaatnya betul-betul sampai ke masyarakat,” kata Mas Rusdi. [hil.dre]


