Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System (Horeg).
SE ditujukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketentraman serta ketertiban umum di tengah maraknya kegiatan hiburan yang menggunakan perangkat suara bervolume tinggi di desa-desa.
SE itu meliputi 13 poin ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system.
Poin utama yaitu, setiap kegiatan wajib memperoleh izin tertulis dari Polres atau Polresta, yang disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat.
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan penggunaan kendaraan pengangkut sound system seperti pick up dan truk (jenis CDE atau berkonfigurasi dua sumbu roda) harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang larangan kendaraan overdimension dan overload (ODOL).
“Hal ini demi mencegah kerusakan pada infrastruktur jalan maupun fasilitas umum di sekitarnya,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya, Selasa (29/7).
Mas Rusdi juga melarang keras adanya kegiatan yang melanggar norma kesusilaan, termasuk aksi pornoaksi, serta konten yang mempertentangkan unsur SARA.
“Bila memasuki waktu salat, sound system wajib dimatikan. Kegiatan juga dilarang membawa miras, senjata tajam, barang terlarang, atau praktik perjudian,” kata Mas Bupati.
Tak hanya itu, penggunaan sound system harus mempertimbangkan lokasi, kesepakatan dengan warga sekitar, dan tidak boleh melebihi ambang batas suara yang direkomendasikan World Health Organization (WHO).
Volume yang terlalu tinggi dinilai dapat membahayakan kesehatan, merusak konstruksi bangunan, hingga mengganggu ketenangan lingkungan.
Termasuk juga, waktu operasional juga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB, atau menyesuaikan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Hingga, penyelenggara bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kerusakan maupun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
“Dan apabila terjadi pelanggaran, tentu panitia dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Mas Rusdi.
Sebelum surat edaran ini terbit, Pemkab Pasuruan telah menggelar rapat koordinasi bersama tokoh agama, camat dan pejabat terkait.
Rapat koordinasi itu dilaksanakan di Gedung Pringgitan, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, Senin (28/7) sore.
Forum diskusi itu dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati KH Shobih Asrori. Diskusi yang berlangsung dinamis dan dihadiri tokoh-tokoh agama dari berbagai kecamatan, termasuk Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan, termasuk soal fatwa haram yang sebelumnya telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system dengan volume berlebihan.
“Kita sangat menghargai masukan dari para kiai dan alim ulama. Ini menjadi pengingat dan pedoman penting bagi pemerintah dan masyarakat,” jelas Mas Rusdi.
SE yang baru itu adalah rumusan bersama dari hasil diskusi tersebut dan telah ditandatangani oleh Bupati Pasuruan. Seluruh camat diminta segera menyosialisasikan aturan ini kepada Kepala Desa dan Lurah.
Tujuannya supaya menjadi pedoman wajib dalam penyelenggaraan karnaval dan hiburan rakyat di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. [hil.dre]


