25 C
Sidoarjo
Sunday, December 21, 2025
spot_img

Bupati Pasuruan Gratiskan Retribusi Jasa Ambulans dan Mobil Jenazah

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo terus memberikan kebijakan baru dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Kebijakan baru yang dimaksud adalah menggratiskan retribusi jasa pelayanan ambulans dan mobil jenazah di dua rumah sakit umum daerah (RSUD) dan seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pasuruan. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pasuruan nomor 100.3.3.2/508/HK/424.013/2025.

Tentang pembebasan retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan khusus pelayanan ambulans dan mobil jenazah pada rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasuruan dan telah ditandatangi Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo. Dalam keputusan tersebut, pembebasan retribusi layanan ambulans dan mobil jenazah dikhususkan untuk penduduk Kabupaten Pasuruan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut Mas Rusdi, kebijakannya sebagai bagian dari perbaikan pelayanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat, utamanya warga kurang mampu. “Banyaknya keluhan yang saya terima dari masyarakat, soal retribusi ambulans dan mobil jenazah. Sehingga inilah yang membuat saya harus mencari solusi,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya, Minggu (4/5).

Mas Rusdi menegaskan masyarakat yang mendapatkan layanan itu terdiri dari pasien gawat darurat korban bencana alam. Khususnya yang memerlukan evakuasi dan pelayanan stabilisasi dari tempat kejadian untuk kemudian dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan. Berikutnya pasien gawat darurat yang perlu dirujuk dari faskes satu ke saskes yang lain, baik rujukan secara horizontal maupun vertikal.

Berita Terkait :  319 Pelaku UMKM Kota Probolinggo Terima Stimulus Pengembangan Usaha DKUP

Sedangkan mobil jenazah dipergunakan untuk mengangkut jenazah dari fasilitas pelayanan kesehatan ke rumah duka atau sebaliknya. “Dan pada intinya adalah semua masyarakat, tanpa terkecuali dapat menikmati layanan gratis ini,” kata Mas Rusdi.

Adanya kebijakan baru tersebut, Mas Rusdi meminta kepada seluruh faskes untuk menyampaikannya ke masyarakat saat layanan ini dibutuhkan. Karena, dirinya sudah menandatangi kebijakan itu per 21 Maret 2025 lalu. “Jangan sampai ada yang memanfaatkannya dengan tetap melakukan penarikan. Dan saat ini, tugas Direktur RSUD Bangil dan RSUD Grati dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pasuruan untuk mengawal ini,” tambah Mas Rusdi.

Pejabat nomer satu di Kabupaten Pasuruan ini menambahkan pembebanan biaya atas pembebasan retribusi jasa umum layanan ambulans dan mobil jenazah sepenuhnya ditanggung RSUD dan Puskesmas. Karena, kedua faskes tersebut sudah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).[hil.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru