DPRD Kabupaten Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH MAk. menyampaikan Nota Keuangan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (17/10/2025).
Bupati Madiun menjelaskan bahwa Nota Keuangan RAPBD 2026 merupakan bagian tak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut memberikan gambaran umum kondisi kemampuan keuangan daerah, program prioritas, dan arah kebijakan pembangunan daerah tahun mendatang.
“Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 telah diselaraskan dengan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026, sesuai hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun pada tanggal 4 September 2025,” jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, yang mencakup: Transformasi ekonomi dan investasi, Penguatan sumber daya manusia, Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pencegahan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem, Pengendalian inflasi daerah, Dukungan terhadap swasembada pangan, serta Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengembangan infrastruktur layanan dasar.
“Pemerintah Kabupaten Madiun berupaya meningkatkan pendapatan daerah dan menerapkan anggaran belanja yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Semua disusun secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” terang Bupati Hari Wuryanto.
Rapat Paripurna DPRD Kab. Madiun dipimpin oleh Katua DPRD Kab. Madiun, Feri Sudarsono didampingi Wakil Ketu I, II, III dihadiri para Anggota DPRD, Bupati Madiun, Wabup Madiun, Forkopimda, Sekda Kab. Madiun, Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya. [dar.dre]


