Bupati Jember Muhammad Fawait didampingi Ketua DPRD Jember Ahmad Halim serta sejumlah kepala OPD menggelar konferensi pers di kantor Pemkab Jember pada Senin (10/3/2025) malam.
Pemkab Jember, Bhirawa.
Bupati Jember Muhammad Fawait didampingi Ketua DPRD Jember Ahmad Halim serta sejumlah kepala OPD menggelar konferensi pers. Tepatnya, di kantor Pemkab Jember pada Senin (10/3/2025) malam.
Pria yang akrab disapa Gus Fawait itu menjelaskan sejumlah program yang telah dan akan dilaksanakan dalam 100 hari kerja. “Pertama, kami telah membuat rancangan Perkada terkait dengan penurunan retribusi pasar,” jelasnya.
Seperti kita tahu, retribusi pasar beberapa waktu lalu sempat naik bahkan lebih dari seratus persen. Seperti amanat Presiden Prabowo, pihaknya diminta untuk lebih memperhatikan masyarakat kecil. “Para pedagang pasar ini merupakan masyarakat kecil yang perlu diperhatikan,” tegasnya.
Kedua, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan libur siswa dan libur guru. “Dalam hal ini, kami menilai bahwa para guru juga memiliki keluarga yang harus diperhatikan saat libur sekolah tiba. Jadi, sekolah libur, guru juga harus libur,” pungkasnya.
“Ketiga, kami telah menandatangani pengajuan NIP bagi PPPK yang lolos gelombang 1. Hal ini kami laksanakan berbarengan dengan retret di Magelang beberapa waktu lalu,” lanjutnya.
Keempat, Pemkab Jember telah menggelar apel besar untuk mengetahui kesiapan para ASN dalam bekerja dan melaksanakan apel kendaraan dinas untuk memastikan akomodasi para ASN dalam bekerja benar-benar siap. “Kelima, kami telah mengajukan sejumlah syarat pengajuan pahlawan nasional. Yakni, untuk KH. Achmad Shiddiq dan Letkol Muhammad Sroedji,” tuturnya.
Selain itu, Gus Fawait menambahkan bahwa pihaknya juga telah merancang sejumlah program lain. Mulai membentuk tim satgas percepatan PPPK non-ASN bekerja sama dengan pansus DPRD, mencegah inflasi dengan membentuk pasar murah, dan mencairkan honor posyandu.
“Termasuk membentuk satgas penertiban aset kendaraan di lingkungan Pemkab Jember. Lalu, membuat surat edaran hari kerja nakes dan petugas Labkesda. Yakni, selama lima hari kerja,” katanya. (geh.hel)