Bondowoso, Bhirawa
Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bondowoso masa jabatan 2025-2028 secara resmi dikukuhkan oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Timur di Pendopo Raden Bagus Asra (RBA) Sabtu, (12/7).
Dalam pengukuhan itu juga dilakukan Konsolidasi Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf Nahdlatul Ulama (NU). Dengan dihadiri Bupati Abdul Hamid Wahid, didampingi Wabup As’ad Yahya Syafi’i.
Hadir pula, Sekda Bondowoso, Ketua Satgas Percepatan Sertipikat Wakaf PWNU Jatim, Kepala Kemenag Provinsi Jatim, Kepala ATR/BPN Bondowoso, Ketua LWP PWNU Jatim, Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Rois Syuriah dan PC PCNU Bondowoso.
Pantauan dilokasi, usai prosesi pengukuhan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Bondowoso, Kepala Kemenag Bondowoso, Kepala ATR/BPN Bondowoso, serta jajaran pengurus baru yang dilantik.
Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU Jawa Timur, H. Sodiqun A. Karim, menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf milik NU.
“Hal ini dianggap penting guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah wakaf yang tersebar di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Bondowoso,”ungkapnya.
Momen penting lainnya dalam kegiatan ini adalah penyerahan simbolis Akta Ikrar Wakaf oleh Kepala ATR/BPN Bondowoso kepada Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Grujugan dan MWC NU Kecamatan Cermee.
Sementara itu, Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, Pemkab telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk memberikan kemudahan administratif terhadap tanah wakaf yang selama ini hanya memiliki bukti non-formal.
“Pemerintah Kabupaten Bondowoso tengah menyusun dan dalam waktu dekat akan menerbitkan Instruksi Bupati kepada seluruh camat dan kepala desa agar proaktif dalam melakukan verifikasi, pelayanan administrasi, serta koordinasi rutin bersama ATR/BPN dan LWP NU,”pungkasnya. [san.dre]


