28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

BUMD dan Penguatan Pengawasan DPRD

Oleh :
Puguh Wiji Pamungkas
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PKS

Perubahaban Raperda tentang BUMD

Saat ini DPRD bersama gubernur Provinsi Jawa Timur sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan BUMD. Pengajuan Raperda perubahan tentang BUMD ini memiliki momentum yang sangat tepat dan strategis di tengah sorotan publik terhadap kondisi dan kinerja BUMD Provinsi Jawa Timur. Salah satu PR penting dan strategis bagi Sdri. Gubernur dan wakil Gubernur, ibu Khofifah dan bapak Emil adalah bagaimana mengelola APBD di tengah Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi nasional dan daerah yang sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Data dan fakta menunjukkan bahwa ada sebagian BUMD Jatim (dan anak cucunya) yang kinerjanya masih jauh dari harapan. Kontribusinya terhadap PAD masih sangat minim. Sehingga keberadaannya hanya menjadi beban (keuangan/APBD) daerah. Bahkan diwarnai dugaan kasus korupsi. Kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta menjadi salah satu contohnya. Kasus ini diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 569,4 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang didanai melalui kredit modal kerja, tetapi pada kenyataannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah ada. Kasus ini dan kasus-kasus sejenis lainnya harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jangan sampai kasus serupa terjadi kembali. Diperlukan pembersihan dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah yang ada di lingkungan Organsiasi Perangkat Daerah atau di luar OPD, seperti BUMD/kelembagaan daerah yang menggunakan dana APBD

Salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu mendapat perhatian serius adalah kinerja BUMD. Di tengah sumber-sumber pendapatan yang semakin terbatas, dan pada saat yang sama kebutuhan pembiayaan pembangunan setiap tahun mengalami peningkatan, hal ini menuntut kreativitas dan inovasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan pendapatan daerahnya. Salah satu komponen Pendapatan Asli, salah satunya adalah kerja dan kinerja yang produktif dari BUMD.

Berita Terkait :  Hukum dan Pembangunan Menuju Indonesia Emas

Salah satu indikator bahwa pemerintah Provinsi Jatim memiliki prestasi terbaik dalam peningkatan PAD yang berasal dari sumber hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bagaimana kerja dan kinerja BUMD. BUMD menjadi indikator kerja dan kinerja yang real, bahwa sektor “bisnis pemerintah” ini mampu memberikan kontribusi finansial yang optimal ke kantong PAD. Gubernur baru harus memiliki semangat dan komitmen baru untuk membenahi BUMD dan anak perusahaannya agar lebih kredibel dan provitable. Kinerja dan optimal dan produktif dari BUMD akan menjadi komponen penting dalam membangun kekuatan dan kemandirian fiskal daerah untuk pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan dengan dukungan pengawasan DPRD yang lebih proporsional.

Catatab Kritis
Ada beberapa catatan kritis terhadap pengajuan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sebagai berikut : Pertama, Terhadap ketentuan penyertaan modal berupa barang milik daerah, penulis mengkritisi mengapa Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Perda nomor 8 tahun 2019 yang memuat ketentuan perihal penyertaan modal Pemerintah Provinsi yang berupa barang milik daerah, di dalam Raperda ini sudah tidak disebutkan lagi ? Padahal hal ini sejalan dengan amanat PP nomor 54 tahun 2017 pasal 21 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Penulis mengusulkan ketentuan penyertaan modal Pemerintah Provinsi yang berupa barang milik daerah pada pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perda lama ini tetap dimasukkan dalam Raperda, dengan cara dijadikan satu di pasal 9 yang juga masih membahas hal yang sama.

Berita Terkait :  Aries AP Ingatkan Rangkaian HUT Kota Batu ke-23 Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kedua, Berkaitan dengan ketentuan Penyertaan Modal pada Perseroda lain, penulis Mendukung penambahan Pasal 8 ayat (4) Raperda yang memuat ketentuan rincian tujuan penyertaan modal Provinsi untuk pembelian saham pada Perseroda lain. Hal ini penting sebagai batasan untuk meningkatkan skala usaha dan laba BUMD dengan catatan Perseroda lain yang diberi penyertaan modal Pemerintah Provinsi harus merupakan Perseroda yang profitable, bukan Perseroda lain yang bangkrut atau merugi yang kelak akan membebani keuangan daerah. Selain itu, perseroda lain tersebut harus bergerak di bisnis strategis seperti Pertanian dan Pangan, industri pengolahan, jasa keuangan yang mendukung permodalan usaha mikro dan kecil, pembiayaan infrastruktur.dan bidang usaha maritim yang berguna untuk masyarakat Jawa Timur.

Ketiga, Berkaitan dengan ketentuan konsultasi DPRD perihal analisis investasi dan rencana bisnis, penulis mendukung terobosan usulan penyampaian analisis investasi dan rencana bisnis BUMD kepada DPRD sebagaimana tertera dalam Pasal 8 ayat (6) Raperda ini. Hal ini memang tidak diatur dalam Perda lama maupun PP 54 Tahun 2017, namun terobosan ini penting untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPRD dalam peningkatan kinerja BUMD agar penyertaan modal, kinerja investasi dan rencana bisnis BUMD dapat berjalan optimal. penulis mengusulkan agar dua dokumen tersebut tidak hanya disampaikan sebagai laporan ke DPRD, namun juga harus ada penjelasan bahwa DPRD memberi rekomendasi apakah penyertaan modal tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.

Keempat, berkaitan dengan ketentuan Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Koordinasi dengan DPRD perihal RJP dan RKAP, penulis berpendapat agar dalam penyusunan pasal agar dilakukan penyesuaian baik redaksional maupun substansi menjadi Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) agar sesuai dengan ketentuan yang tertera pada PP Nomor 54 tahun 2017 Pasal 88 ayat (1)-ayat (6) perihal Rencana Bisnis BUMD dan pasal 89 ayat (1) – ayat (4) perihal RKA BUMD. Hal ini juga telah tercantum dalam Permendagri nomor 118 tahun 2018. Namun demikian, penulis mengusulkan agar terobosan koordinasi dengan DPRD sebagaimana pasal 12 ayat (1) Raperda ini, tetap dipertahankan dalam rangka untuk memperkuat fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMD bahkan sejak dalam tahap perencanaan bisnis jangka panjang maupun perencanaan tahunan BUMD.

Berita Terkait :  Golkar Surabaya Usulkan Pemkot Bangun Rumah Rehabilitasi Korban Narkotika

Kelima, berkaitan dengan ketentuan Laporan BUMD kepada DPRD, sebagaimana tertera dalam pasal 22 C Raperda yang membahas ketentuan Pelaporan BUMD, penulis sepakat karena hal ini sudah diamanatkan dalam PP nomor 54 tahun 2017 pasal 96 sd. Pasal 99 dan Permendagri Nomor 118 tahun 2018 pasal 27 sd. Pasal 31 Ada satu topik yang harus diapresiasi yakni terobosan kewajiban Gubernur untuk menyampaikan laporan BUMD kepada DPRD sebagaimana tertera dalam pasal 22C ayat (7). Hal ini akan memperkuat fungsi DPRD dalam pengawasan dalam rangka meningkatkan kinerja BUMD.

Momentum pengajuan dan pembahasan Raperda tentang BUMD ini, diharapkan tidak hanya sekedar “perubahan nama”, tetapi pembenahan dan penataan kelembagaan dan SDM yang kredibel dan profesional untuk menjadikan BUMD sebagai lembaga bisnis pemerintah yang unggul dalam menjalankan perannya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif. Optimalisasi kinerja BUMD-BUMD harus terus didorong agar lebih produktif, agar pemulihan usaha ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM dan sektor unggulan lannnya dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu memberikan efek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

———— *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru