Oleh:
Hilmi Husein, Pasuruan
Pemkot Pasuruan merenovasi ratusan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2025. Total penerima bantuan rehab tersebut mencapai 300 RTLH.
Secara simbolis, Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo serah terima RTLH di Jalan Kebonjaya, RT 4, RW 6, Kelurahan Kebon Agung Kota Pasuruan, Rabu (27/8).
“Dari ratusan penerima bantuan RTLH, hari ini saya menyerahkan langsung kepada empat Kepala keluarga yang menerima bantuan. Dan, alhamdulillah hari ini pemerintah hadir. Tentu tidak bisa membuat rumah yang bagus, tapi membuat rumah yang layak yang sehat sanitasinya, terutama jambannya,” ujar Mas Adi, sapaan akrabnya.
Menurut Mas Adi, pencanangan 300 rumah layak huni merupakan rangkaian hari jadi kemerdekaan RI Ke 80.
“Pencanangan 300 rumah layak huni ini juga merupakan rangkaian Hari Kemerdekaan RI ke 80. Pada prinsipnya kita ingin pemerintah benar-benar hadir,” tandas Mas Adi.
Meski demikian, masih ada 704 rumah yang tidak layak huni di empat kecamatan di Kota Pasuruan.
“Hari ini pencanangan 300 rumah layak huni menjadi stimulus bagi kita. Tentu PR kita masih banyak, secara data masih ada 404 RTLH yang harus diselesaikan di tahun 2026. Iktiar kita juga melalui program pusat. Baik itu dari kementerian atau bersinergi dengan para stake holder lainnya. Sehingga total PR kita mencapai 704 RTLH,” jelas Mas Adi.
Di sisi lain, 704 RTLH tersebut masuk data terpadu sosial ekonomi nasional.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Pasuruan, Akung Novajanto menambahkan kuota penerima bantuan rehab RTLH tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu.
Penerima bantuan rehab RTLH ditentukan dari usulan dalam musrenbang dan pokok pikiran (pokir).
Namun usulan tersebut tidak langsung diterima. Ada proses seleksi dan verifikasi. “Ada kriteria yang harus dipenuhi penerima bantuan,” kata Akung Novajanto.
Sedangkan, kriteria yang paling pokok adalah penerima bantuan adalah warga yang terdaftar di data tunggal sosial dan ekonomi nasional. Data itu menjadi acuan bahwa penerima memang layak mendapat bantuan.
Lalu, rumah yang diusulkan direhab adalah benar-benar milik pribadi, bukan atas nama orang lain. Termasuk juga kondisi fisik rumah yang dinilai benar-benar perlu untuk direhab.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 17.500.000 tiap rumah dengan ketentuan Rp 12.250.000 untuk membeli bahan material. Sisanya, untuk ongkos tukang yang mengerjakan.
Total yang dianggarkan Pemkot Pasuruan untuk program itu mencapai Rp 5,25 miliar dari APBD Kota Pasuruan.
“Kami hanya berharap jumlah RTLH di Kota Pasuruan berkurang tiap tahun,” terang Akung Novajanto. [hil.gat]


