24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Buah Kepatuhan terhadap Kewajiban Perpajakan, TPS Terima Penghargaan Pajak PBB Teladan 2025

Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq, B.Comm., M.Compstud menyerahkan penghargaan Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya Tahun 2025 kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio

Surabaya, Bhirawa
PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), menerima penghargaan Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya Tahun 2025 dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq, B.Comm., M.Compstud kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio pada Kamis (18/9) di Kantor TPS. Penghargaan ini merupakan yang keempat kalinya sejak pertama kali diterima pada 2021.

Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio mengungkapkan penghargaan ini menjadi bukti atas konsistensi TPS dalam menerapkan prinsip GCG, khususnya dalam aspek akuntabilitas dan transparansi. Menurut Sapto, kepatuhan dan kedisiplinan TPS melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab kepada negara.

“Penghargaan ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus menerapkan prinsip GCG guna menguatkan reputasi dan kepercayaan pelanggan maupun para pemangku kepentingan,” terangnya, Senin (22/9).

Sapto menambahkan penghargaan ini menjadi dorongan bagi TPS untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sebagai wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan keberlanjutan perusahaan.

Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq mengapresiasi kedisiplinan TPS dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan nilai yang sangat signifikan. Bahkan, TPS dikenal selalu menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan, tanpa perlu adanya upaya penagihan.

Berita Terkait :  Smartfren Perkuat Paket Unlimited Nonstop dengan Bonus Extra Kuota

“TPS merupakan contoh teladan dalam hal kepatuhan pajak. TPS tidak membayar tepat waktu, tetapi membayar lebih awal dari tenggat waktu yang ditentukan,” pungkas Irfan. [riq.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru