Nganjuk, Bhirawa.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional (Pasal 1, Ayat 23 UU No. 33 Tahun 2004). Adapun tujuan pengalokasian DAK adalah untuk membantu daerah tertentu, mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan imendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
Ada 2 macam DAK, yakni fisik dan non fisik untuk tahun 2024 ini Kabupaten Nganjuk mendapatkan
DAK fisik senilai 26.839. 225. 000,-
Terkait berita Pemkab Nganjuk melalui Dinas PUPR merevitalisasi Jembatan Mungkung dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang jalan dan jembatan pada Bhirawa Online http://harianbhirawa.co.id/manfaatkan-dak-fisik-2024-PUPR-Nganjuk-revitalisasi-jembatan-mungkung/ tanggal 2 November kemarin.
Banyak komentar sekaligus kritikan yang masuk, perihal berita tersebut, termasuk Pemerhati Penyelangaraan Pekerjaan Konstruksi dan Hukum di bidang Konstruksi, Hery Endarto, ST., SH., MH.
“Penyelenggaraan Jasa konstruksi terkait Pekerjaan Kontruksi revitalisasi/Pembangunan Jembatan Mungkung dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang jalan dan jembatan PemKab Nganjuk melalui Dinas PUPR, dengan nilai Engineering Estimate (EE) dan Owner Estimate (HPS) Rp. 9.529.857.000,- , sebelum kontrak pelaksanaan konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) mempunyai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden 16/2018 memilih menggunakan pengadaan e-purchasing”, terang Hery
“ Dengan E-Katalog PPKom bisa menunjuk langsung kontraktor dari etalase, dan di dapat CV. ARKANANTA yang jadi pelaksana pekerjaan konstruksi dengan menandatangani kontrak senilai Rp. 9.293.766.350,- , dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 24 Juni dengan rentang waktu 150 hari, sedangkan untuk mengawasai proses Pelaksanan Pekerjaan konstruksi dilapangan adalah ditunjuk dengan proses Pengadaan Langsung (PL) yaitu CV. DOKKA beralamat di Jombang.”, papar Hery
“Padahal dengan metode lelang terbuka, biasanya harga yang di tawarkan kontraktor bisa turun 20% dari nilai Pagu atau bahkan lebih dengan mutu dan kwalitas yang sama, dengan kata lain negara rugi 20% dari Rp9,2 miliar yakni Rp1,8 miliar yang biasanya menjadi SILPA dan dapat digunakan untuk pembiayaan tahun berikutnya”, pungkasnya.
Menurut Ir. Sukonyono, MT, mantan Staff Ahli bidang Ekonomi dan infrastruktur Kabupaten Nganjuk, “Banyaknya pekerjaan jalan dan jembatan yang menggunakan DAK Fisik di tahun politik ini dengan nilai yang fantastis dengan tujuan tematik memperkuat sentra produksi pangan (pertanian, perikanan dan peternakan) dan untuk mendukung konektivitas jalan daerah dengan total nilai 26, 8 miliar rupiah, ini harus di cermati dan di awasi dengan betul, ”, ungkap Suko.
“Rekonstruksi jalan Kuncir – Sidorejo yang di kerjakan oleh CV. Bangun Maju Karya senilai Rp 9.250. 800. 000,-, serta jalan Sidorejo-Ngliman di kerjakan CV. Anugrah Teknik dengan nilai sebesar Rp. 7.770. 778. 000,- , itu nilai yang besar jadi masyarakat harus pro aktif di dalam pembangunan ini, agar mereka tidak hanya menjadi objek, tetapi menjadi subjek dari pembangunan ini. Fungsi Kontrol yang ada di masyarakat harus ada, selain dari Inspektorat dan fungsi kontrol dari DPRD”, terang Sukonyono.
Memang dalam beberapa minggu ini terlihat Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jatim di dampingi oleh Inspektorat Kabupaten Nganjuk yang turun ke lapangan mengaudit hasil pekerjaan pihak rekanan Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, apapun hasilnya. (dro.hel)