Situbondo, Bhirawa.
Di sela-sela apel besar di Alun-Alun Situbondo, Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dan Wabup Ulfiyah dengan didampingi Sekda Situbondo serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Herry Yudhistira menyalurkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum, Senin (3/3).
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, santunan jaminan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum dan almarhumah yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Situbondo. “Semoga santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Situbondo ini, bisa mengurangi beban keluarga yang di tinggal almarhum,” kata Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Herry Yudhistira menandaskan, santunan diberikan kepada ahli waris Margono yang semasa hidupnya menjabat sebagai Ketua RT di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. “Almarhum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juli 2024. Yang bersangkutan meninggal pada Januari 2025. Dia berhak menerima Santunan JKM Rp 42 juta,” jelas Herry.
Selanjutnya, kata Herry, Almarhum Vina Nindra, semasa hidup menjabat sebagai Pegawai Non ASN di UPT Puskesmas Kapongan dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020. Yang bersangkutan meninggal bulan Januari 2025 dan mendapatkan Santunan JKM sebesar Rp 42 juta.
“Ada penerima santunan lain yakni atas nama almarhum Tuki, semasa hidup menjabat sebagai perangkat desa di Desa Duwet Kecamatan Panarukan. Almarhum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2017 dan meninggal dunia bulan Desember 2024 dan mendapatkan Santunan JKM sebesar Rp 42 juta,” bebernya
Lalu, imbuh Herry, Almarhum tas nama Nurhalili, semasa hidup menjabat sebagai perangkat desa di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran. Almarhum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2017 dan meninggal bulan Desember 2024. “Dua mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta,” urainya.
Herry menambahkan, ada almarhum Sundari, semasa hidup menjabat sebagai Pegawai Non ASN di UPT Puskesmas Panarukan, terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 dan meninggal dunia bulan Desember 2024 dan mendapatkan Santunan JKM sebesar Rp 42 juta.
“Ada juga penerima atas nama almarhum Osman, semasa hidup menjabat sebagai Juru parkir Dinas perhubungan Kabupaten Situbondo dan Cleaning Service ATM Bank BNI. Almarhum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2022, dan meninggal karena Kecelakaan Kerja saat pulang kerja membersihkan ATM di wilayah Banyuputih tanggal 10 Januari. Almarhum mendapatkan Santunan JKK meninggal Rp 115.100.000 dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 174.000.000,” ungkap Herry.
Terakhir, jelas Herry, Almarhum Mujaemin semasa hidupnya menjadi Non ASN di Kantor Diskoperindag Kabupaten Situbondo dan terdaftar tahun 2020 dan meninggal dunia bulan Februari 2025. Almarhum mendapat santunan JKM Rp 42 juta
“Secara profesional BPJS Ketenagakerjaan Situbondo telah menyalurkan santunan JKM kepada ahli waris almarhum dan almarhumah yang dilakukan oleh Bupati Rio dan Wabup Ulfi pada kegiatan apel besar di alun-Alun Kota Situbondo,” pungkas Herry Yudhistira.[awi.ca]